Thursday, May 16, 2013

Wow! Pajak ‘abal-abal’ rugikan negara Rp 50 triliun per tahun

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Penerbitan faktur pajak fiktif adalah kejahatan paling tinggi dalam dunia perpajakan. Kejahatan ini secara langsung menjarah hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetor rakyat, menipu transaksi, memanipulasi PPH dan mengambil hak negara.

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, kejahatan dengan modus seperti ini dilakukan oleh banyak perusahaan penerbit faktur pajak fiktif.

Baca juga: Oknum yang tertangkap KPK, korban 'perang internal' Ditjen Pajak dan Gatot Pujo: Tak ada pembahasan kuota impor daging di Medan

Perusahaan-perusahaan itu menggunakan modus tertentu. Diantaranya, dibuat sesaat dan dibubarkan setelah dua tahun, lalu membuat perusahaan baru dengan PKP baru.

“Diprediksi, transaksi- transaksi seperti ini merugikan negara sedikitnya Rp 50 triliun per tahun,” tegasnya.

Achsanul mengingatkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bisa mendeteksi perusahaan penerbit dan perusahaan pemakai faktur pajak fiktif ini. Pasalnya, karyawan DJP bisa saja tergoda bermain atau mungkin lalai mendeteksi hal ini sehingga melakukan pembiaran dan atau mengambil keuntungan dari modus seperti ini.

“Kasus yang terjadi di Jakarta Timur, adalah pemalsuan faktur Pajak,” jelasnya.

Perusahaan-perusahaan nakal itu memanfaatkan ketimpangan rasio pemeriksa pajak. Saat ini, DJP hanya memiliki delapan ribu pemeriksa. Padahal sedikitnya 13 juta perusahaan yang harus diperiksa. Ini artinya, seorang pegawai harus memeriksa sekitar 1200 perusahaan.

Seperti diberitakan, dua oknum pegawai DJP lagi-lagi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka ditangkap pada Rabu (15/05/13) di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soeta) Cengkareng. Dalam OTT itu, petugas KPK juga menyita uang sebesar 300 ribu dollar Singapura yang diduga terkait pengurusan pajak.@endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/wow-pajak-abal-abal-rugikan-negara-rp-50-triliun-per-tahun.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment