LENSAINDONESIA.COM: Ujian Nasional (UN) mestinya berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan, bukan sebagai alat penentu kelulusan. Jika pemerintah patuh pada aturan hukum, seharusnya tak ada UN yang digunakan sebagai penentu kelulusan di semua jenjang pendidikan.
Meski menilai keputusan pemerintah untuk tak lagi menggelar UN tingkat SD mulai tahun 2014 terlambat, Anggota Komisi X Dedi Gumelar mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, jika bicara wajib belajar 9 tahun, tidak seharusnya ada UN.
Baca juga: Hindari kecemburuan, DPR kaji peluang hapus UN SMP dan SMA dan Walikota Surabaya ajak para siswa SD lebih santai hadapi UN
“Kami di PDIP sejak awal menolak UN sebagai alat kelulusan,” ujar Dedi di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/05/13).
Kelulusan mestinya ditentukan oleh satuan pendidikan melalui ujian akhir dan hasil proses belajar harian. Hal itu sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kamis (16/05/13), pemerintah secara resmi menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.@endang
Khairul Fahmi @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/ujian-nasional-mestinya-memang-bukan-penentu-kelulusan-bro.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment