Thursday, May 16, 2013

Masih jadi problem serius, Menteri LH ajak LSM kelola lahan gambut

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Lingkungan Hidup mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemangku kepentingan bersama mengatasi permasalahan lahan gambut dan melaksanakan pengelolaan lahan gambut berkelanjutan.

Ajakan ini menyusul mandat dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang ditandatangani Presiden RI tanggal 13 Mei 2013. Instruksi baru ini merupakan perpanjangan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011.

Baca juga: Lihat potensi investasi lingkungan, Menteri LH Ceko susuri Ciliwung dan LSM dan Buruh 'Serbu' DPR, Tuding RUU Ormas Represif Pemerintah

“Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perundangan terkait pengelolaan lahan gambut, menjawab persoalan atas permasalahan kerusakan lahan gambut yang masih terus berlangsung sampai sekarang” ujar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar ‘Berth’ Kambuaya di Hotel Sahid, Kamis (16/05/13).

Bagi Berth, kondisi saat ini memberikan kemajuan di tingkat kebijakan global. Pemerintah menyambutnya dikarenakan banyaknya permintaan terhadap kebutuhan lahan gambut.

“Kondisi yang baik di tingkat kebijakan global maupun nasional serta tingginya tekanan dan permintaan kebutuhan terhadap lahan gambut,” tandasnya.

Seperti diketahui, luas lahan gambut Indonesia merupakan negara ke-empat dengan lahan gambut terbesar di dunia setelah Kanada, Rusia, dan USA. Indonesia juga memiliki lahan gambut tropika terluas di dunia, meliputi sekitar 50% dari total lahan gambut tropika dunia.

Lahan gambut berfungsi ekologis penting sebagai ekosistem penyangga kehidupan, pengatur hidrologi, suplai air dan pengendali banjir, habitat dan sarana konservasi keanekaragaman hayati serta sebagai pengendali iklim global.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 16 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/16/masih-jadi-problem-serius-menteri-lh-ajak-lsm-kelola-lahan-gambut.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment