Monday, February 25, 2013

Paspor Milik Anas Urbaningrum Disita Imigrasi

LENSAINDONESIA.COM: Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri, Dirjen Imigrasi, Senin (25/02/2013) mendatangi rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedatangan petugas imigrasi adalah untuk menyita paspor milik mantan ketua umum Partai Demokrat itu. Pihak imigrasi menilai, surat cegah untuk Anas selama 6 bulan ke depan, belum cukup aman, sehingga imigrasi perlu menahan paspor Anas dengan cara mendatangi rumahnya.

Baca juga: Majelis Tinggi Tantang Anas Urbaningrum Blak-blakan dan Beauty Politics of Anas Urbaningrum

Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, membenarkan soal penahanan paspor mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Menurut Bambang, petugas Imigrasi yang datang ke rumah Anas hanya bertemu dengan istrinya dan paspornya sudah diserahkan.

Ditegaskan, penahanan paspor itu berdasar ketentuan UU Imigrasi No 6 Tahun 2011 dan merujuk pada surat pencegahan Skep No.KEP-161/01/02/2013, tanggal 22 Februari 2013 yang dikirimkan oleh KPK.@aguslensa

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 25 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/25/paspor-milik-anas-urbaningrum-disita-imigrasi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment