LENSAINDONESIA.COM: Sidang perkara pengroyokan dengan 14 terdakwa membuat ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2013) tak muat. Bahkan, Paulus, Novrianus, Samuel, Oktavianus dan terdakwa lainya harus diadili di kursi pengunjung.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq, 14 terdakwa ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan saksi.
Baca juga: Alasan sakit, sidang PK Limantoro ditunda dan Pengacara: Suhartatik telah kembalikan sebagian uang korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Solton menjerat para terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 170 ayat 1 ke 2 dan pasal 406 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1.
Dalam dakwaan dijelaskan, saat itu para terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan pesta tahun baru dengan menggelar acara minum-minuman keras.
Sekitar pukul 01.00 dini hari melintaslah saksi Rokib dengan mengendarai motor, merasa terganggu dengan suara motor Rokib, salah satu terdakwa meminta agar Rokib tidak lagi melintas di sekitar tempat terdakwa minum-minuman keras.
“Karena saya ada perlu lagi, saya kemudian lewat lagi di depan mereka. Saat itulah saya langsung dilempar I batu oleh para terdakwa,” ujar saksi korban Rokib.
Merasa kalah dari segi jumlah, Rokib kemudian lari pulang dan meninggalkan motornya. Karena motornya masih tertinggal, Rokib kemudian meminta kakaknya Lasmin agar mengambil motornya. “Saya dikasihtau tetangga kalau kakak saya dihajar oleh para terdakwa saat mengambil motor saya,” ujar Rokib.
Saat Rokib menyusul kakaknya di TKP yakni di jalan Rahmat Jaya 1, Kalianak, Tambak Asri Surabaya, Rokib mendapati kakaknya Lasmin sudah tergeletak dengan luka parah di sekujur tubuhnya. Rokib kemudian membawa Lasmin ke RSUD dr. Soetomo.
“Hampir satu bulan kakak saya dirawat di RS dan habis biaya sekitar Rp 100 juta, terpaksa kami bawa pulang karena tidak ada biaya,” ujar Rokib.@ian_lensa
Catur Prasetya @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/26/adili-14-pelaku-pengeroyokan-ruang-sidang-pn-surabaya-tak-muat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment