Tuesday, March 26, 2013

Bekas Presiden PKS Naik Kelas Lagi, Kali Jadi Tersangka Cuci Uang

LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Luthfi Hasan Ishaq (LHI) menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus suap sapi impor.
Peningkatan status LHI dilakukan setelah melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan tersangka selama kurang lebih tiga bulan sejak Januari 2013.

"Diduga dalam tindak pidana korupsi tersangka LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU, menyembunyikan, menyamarkan dan mengubah bentuk kepemilikan. Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Selasa (26/06/2013).

Baca juga: Hindari Wartawan, Syukur dan Ridwan Hakim Pakai Jurus Senyum dan Bungkam dan Lagi, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

Disampaikan Johan lagi, karena penyidik KPK telah meningkatkan status LHI sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, secara otomatis penyidik juga langsung memburu aset-aset LHI.

"Kalau ada penyitaan akan kami umumkan. Kami sedang telusuri aset LHI," janji Johan.

KPK menyangkakan LHI dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun sayang, Johan tak menyebutkan secara detil aset mana saja yang tengah dibidik pihaknya guna melengkapi data dan informasi TPPU mantan Anggota Komisi I DPR RI itu.

"KPK temukan adanya dugaan TPPU yang juga dilakukan AF dan LHI. Detailnya tidak bisa kami sampaikan," tutup Johan.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/26/bekas-presiden-pks-naik-kelas-lagi-kali-jadi-tersangka-cuci-uang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment