Wednesday, March 27, 2013

Divonis rnam tahun, terdakwa suap hakim ajukan banding

LENSAINDONESIA.COM: Merasa divonis lebih tinggi, Heru Kisbandono (46) terdakwa kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, akhirnya meminta mengajukan banding.

Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menghukum dirinya dengan pidana enam tahun dan denda Rp 200 juta itu sangat bertolak belakang dengan apa yang disangkanya sehingga tidak tepat.

Baca juga: Tersangka Suap Hakim Semarang Sri Darduti Diperiksa KPK dan Dalami Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang, KPK Periksa Tiga Saksi

Melalui kuasa hukumnya, Fajar Tri Nugraha menerangkan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya tengah menyusun materi banding yang tepat untuk diajukan pada proses sidang banding.

Salah satu materi banding, tuturnya, meminta pengurangan vonis hukuman. Ia beranggapan jika Heru Kisbandono sudah layak sebagai justice colabolator, sehingga tidak tepat jika terdakwa Heru dihukum berat.

“Klien kami itukan membuka siapa-siapa yang melakukan penyuapan, ia sudah berhak dinyatakan sebagai justice colabolator, tapi dalam putusan kemarin beliau belum masuk,” tandas Fajar, Selasa (26/03/2013).

Ditambahkan, jika vonis majelis hakim yang berdasar pasal 12C UU Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak tepat. Terdakwa Heru disebut Fajar bukan sebagai hakim yang memeriksa perkara, melainkan hakim biasa yang tidak mengurus perkara. Jadinya pasal tersebut tidak relevan.

“Pasal 12C itu menyebut hakim yang mengadili dan memeriksa perkara, sementara klien saya hanya hakim biasa, dia tidak menangani kasus tersebut sehingga idealnya hukuman yang tepat dua sampai tiga tahun" timpal Fajar.

Seperti diketahui, Heru Kisbandono diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada minggu pekan kemarin (18/3). Terdakwa Heru terbukti
melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 huruf C UU 1999 junto UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat melanggar pasal tersebut, ia dijatuhi hukuman enam tahun dan denda 200 juta subdiser empat bulan penjara.

Kasus ini mencuat ketika Heru ketahuan berusaha menyuap majelis hakim yang tengah menyidangkan kasus Ketua DPRD Grobogan non aktif, M Yaeni. Heru pun dalam persidangan mengaku salah dan meminta keputusan yang seadil-adilnya.@nur

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/divonis-rnam-tahun-terdakwa-suap-hakim-ajukan-banding.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment