Wednesday, March 27, 2013

Tiga pengamen hajar tukang parkir Pusponjolo

LENSAINDONESIA.COM: Diduga teler akibat menenggak miras, tiga pengamen nekat menghajar dua tukang parkir sampai babak belur.

Aksi brutal pengamen ini disebabkan tersinggung karena dilarang mengamen di Warung Pojok Spesial Penyet, Jalan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat.

Baca juga: Awas! Sektor Parkir di Kota Semarang Bakal Diaudit Panja dan Berangkat Sekolah, Bocah TK Terlindas Mobil Boks

Tak pelak, aksi brutal itu mengakibatkan seorang tukang parkir Cahyo Widiyatmoko (46), dan Kusnan (52), menerima 32 jahitan di kepala lantaran dipukul menggunakan gitar ukulele berkali-kali.

Ketiga pelaku diketahui bernama Indra Wahyu Pamungkas (31), warga Jalan Kumudasmoro RT 01 RW 04, Bong Sari, Semarang Barat, bersama Khoirul Umam (20), dan Ahmad Taufik (26), keduanya warga Jalan Condrokusumo RT 08 RW 04, Bong Sari Semarang Barat.

Menurut keterangan pelaku Wahyu, pengeroyokan tersebut bermula, lantaran niatnya mencari tambahan penghasilan usai pulang mengamen tidak diperbolehkan oleh dua juru parkir itu, Sabtu (16/3) malam sekira pukul 19.40.

Selain dilarang, lanjut pelaku, dirinya juga diusir. Hal itu yang membuat ketiga pelaku emosi (marah). Bahkan, kata Wahyu, ia sempat dipukul oleh salah satu tukang parkir. Terang saja, para pelaku yang memiliki tambahan mental lantaran usai menenggak minuman keras itu langsung menghajar kedua korban. “Lha aku dijotos kok, terus tak bales to ya,” tandas Wahyu, saat gelar perkara di Mapolsek Semarang barat, Selasa (26/03/2013) siang.

Perkelahian tiga lawan dua tak terhindarkan. Kalah jumlah, dua juru parkir tersebut akhirnya tersudut. Dalam keadaan emosi, para pelaku menghantamkan alat musik “kentrung” ke arah kepala Kusnan hingga bocor. “Kentrungnya sampai patah. Kami hanya membela diri,” timpal Ahmad.

Puas menghajar kedua korban, ketiga pengamen yang biasa beroperasi di Jalan Pusponjolo tersebut kabur. Mereka tak menyadari bahwa aksi anarkis tersebut telah dilaporkan ke polisi oleh kedua korbannya.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana dalam keterangannya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan kedua korban beberapa saat setelah kejadian.

“Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak. Hasilnya ketiga pelaku berhasil ditangkap, malam itu juga,” terang Yani di Mapolsek Semarang Barat.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, kendang pralon serta dua buah kentrung dalam kondisi patah.

Yani menjelaskan, saat kejadian, ketiga pengamen sudah dalam pengaruh minuman keras. Sehingga hal itu membuat kedua juru parkir melarang mereka masuk ke dalam warung.

Kapolsek menambahkan, disinyalir, para pengamen tersebut kerap melakukan pemaksaan dan penodongan untuk mendapatkan uang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.@nur

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/tiga-pengamen-hajar-tukang-parkir-pusponjolo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment