LENSAINDONESIA.COM: Sahala Siahaan, kuasa hukum terdakwa kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor SemarangKartini Julianna Magdalena Marpaung, menanggapi keputusan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntur klienya 15 tahun penjara.
Sebab menurutnya, tuntutan itu hanya copi paste dari berita acara penyidikan, tidak berdasar dari berita acara pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Divonis 6 tahun, terdakwa suap hakim ajukan banding dan KPK Periksa Mantan Staf Mahkamah Agung
Pihaknya mengaku setelah mempelajari tuntutan jaksa.
“Kami menyayangkan penuntutan KPK hanya copi paste dalam berita acara penyidikan, tidak menulis tuntutan sesuai keterangan saksi yang diperiksa di persidangan. Kalau begitu, buat apa ada penyidik KPK, kalau cuma copi paste. Lebih hebat penyidik polisi,” heran Siahaan, Selasa (26/03/2013).
Seperti diketahui, siang tadi, semula dijadwalkan sidang dengan agenda pembelaan terdakwa Kartini Marpaung. Namun, karena Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi sedang menjalani tugas dari Mahkamah Agung di Jakarta, sidang tersebut terpaksa ditunda.
Siahaan menyatakan, dirinya heran mengapa permintaan saksi kunci tidak mau dihadirkan KPK, yakni M Yaeni dan anaknya Heru Kisbandono.
Kuasa hukum Kartini itu juga menyangkan ketidakmaun jaksa menghadirkan Heru Kisbandono sebagai saksi.
“Kami minta dua saksi kunci dihadirkan, yakni anaknya pak Heru dan Pak Yaeni, tapi oleh jaksa ndak mau dihadirkan dan bilang sudah cukup,” ungkap Siahaan.
Untuk itu, tim kuasa hukum berharap kepada majelis hakim agar bersifat fair dalam menuntaskan kasus ini. Majelis hakim dinilai Siahaan sementara ini sudah sangat bijak. “Kami berharap dalam penuntasan kasus ini jangan dijadikan beban, tapi ungkapkanlah semua yang ada di persidangan meski itu pahit. Disinilah perlunya kemandirian hakim untuk memutuskan, tidak ikut arus yang berkembang,” ujarnya.
Kartini sendiri menurut tim kuasa tidak menerima uang yang dijanjikan. Mestinya, kalau tuntutan berdasar kesaksian, misalnya kesaksian pakar ahli pidana, Prof. Andi Hamzah, terdakwa Kartini tidak bisa ditahan.
“Uang kan belum diterima, hanya dijanjikan. Kalau kata Prof Andi Hamzah, uang belum diterima tidak bisa dihukum,” tambah tim kuasa hukum Kartini itu.
Ditambahkan, bahwa terdakwa Kartini yang tidak menerima uang justru dituntut tinggi 15 tahun. Menurut kuasa hukum hal tersebut tidak adil. “Kenapa dengan Bu Kartini, kok dituntut tinggi. Ada apa? Padahal tidak ada uang yang diterima,” katanya dengan nadatanya.
Seperti diketahui, Kasus Kartini sendiri mencuat saat KPK tangkap tangan hakim ad non non aktif PN Semarang Kartini Marpaung dengan Heru Kisbandono, hakim ad hoc non aktif PN Pontianak di halaman Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 Agustus 2012 lalu, dalam dugaan jual beli putusan.@nur
Andrian Pratama @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/jpu-kpk-tuntut-kartini-15-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment