LENSAINDONESIA.COM: Komisi A DPRD Jatim, mendesak Pemprov maupun pemda setempat dapat membantu memfasilitasi bantuan biaya kebutuhan persoalan hukum bagi warga miskin. Desakan ini lantaran masih mahalnya biaya perkara hukum di Indonesia maupun Jatim yang tak mampu dibayar oleh kalangan masyarakat miskin.
Oleh karenannya, komisi yang membidangi masalah hukum dan kebijakan ini, terus mematangkan sosialisasi perda 9/2012 tentang Baantuan Hukum bagi warga miskin. “Kami khawatir perlindungan hukum bagi warga miskin di Jawa Timur tidak diberikan bagi pemerintah,” ujar ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron Djamil Pasaribu, Selasa (26/3/2013).
Baca juga: DPRD Jatim tampung aspirasi pembubaran Densus 88 Antiteror dan DPR RI Janji Minta Pertanggung Jawaban PT Petrokimia
Ia menegaskan, Komisi A terus mendorong Peraturan Daerah (Perda) No 7/2012 tentang Bantuan Hukum bagi warga miskin benar-dapat diterapkan untuk membela kepentingan dalam menghadapi perkara hukum. Dengan perda itu, Sabron menyampaikan agar asumsi miring dari masyarakat bisa diluruskan sehingga mereka yang berperkara hukum dan dinyatakan miskin, tidak terbebani biaya mahal dalam proses hukum.
“Pemerintah mempunyai kewajiban membela warga negaranya dihadapan hukum, jika memang masyarakat itu tidak mampu secara anggaran atau dikatakan miskin,” terang Sabron Djamil Pasaribu.
Ia menjelaskan, masyarakat miskin yang sedang berperkara hukum cukup menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan atau pemerintah desa. Surat keterangan itu, dianggap cukup sehingga urusan membantu masyarakat miskin tidak berbelit-belit. “Bantuan hukum secara cuma-cuma ini, diberikan sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengawalan bantuan hukum akan dilakukan hingga perkara masuk ke Mahkamah Agung,” tegasnya. @Panjichuby_666
Rizal Hasan @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/26/komisi-a-dprd-jatim-desak-pemda-beri-bantuan-hukum-warga-miskin.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment