Wednesday, April 17, 2013

Kasus LHI terus seret politikus PKS

LENSAINDONESIA.COM: Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang dilakukan Mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak (LHI), terus menyeret beberapa koleganya di PKS. Rabu (17/4), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum PKS Machfudz Abdurrahman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Machfudz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI. Sebenarnya Machfudz sudah dijadwalkan diperiksa, Kamis (11/4) silam, namun KPK menunda lantaran Machfudz sedang berada di luar negeri. “Sebagai saksi LHI,” ujar Priharsa, Rabu (17/4).

Baca juga: Golkar tidak terbuka soal dana partai, kenapa ya? dan 95 persen Caleg PKS muka lama, Bro!

Juru bicara KPK Johan Budi, enggan menjelaskan kaitan Machfudz dengan LHI. Dia hanya menyebut Mahfudz diperiksa sebagai saksi untuk LHI. “Saya tidak tahu kalau materi (pemeriksaannya),” katanya.

Dalam kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, LHI dijerat dengan dua kasus, yaitu TPPU dan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi. Untuk tindak pidana korupsi, KPK menjerat LHI dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Sedangkan dalam kasus TPPU, mantan anggota Komisi I DPR RI itu diduga melanggar Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.@aligarut1/khairul

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/kasus-lhi-terus-seret-politikus-pks.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment