Wednesday, April 17, 2013

Mantan pembalap nasional Asep Hendro masih diperiksa KPK

LENSAINDONESIA.COM: Mantan pembalap nasional Asep Hendro sudah tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi pemerasan yang dilakukan pegawai pajak Pargono Riyadi (PR).

"Iya, saya saya diperas, nanti ya diperiksa dulu," ujar Asep singkat, Rabu (17/04/2013).

Baca juga: Lagi, KPK periksa Bupati Bogor terkait kasus Hambalang dan Gubernur DKI Jokowi diwawancarai juru bicara KPK

Asep Hendro tiba di KPK ditemani kuasa hukumnya. Selain Asep, pemilik usaha bermerek AHRS itu, penyidik juga memanggil dua pengusaha Tukimin Tjahyanto alias andreas dan Sudiarto Budiyuwono

"Untuk tersangka PR yang seorang PNS Ditjen Pajak Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Reka ulang, pada Selasa (09/404/2013), sekitar Pukul 17.00 WIB, penyidik KPK menangkap tiga orang terkait kasus pengurusan pajak. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tempat kejadian perkara ada di dua lokasi.

Pertama di lorong Stasiun Gambir pintu Selatan. Kedua di sebuah rumah merangkap toko di Perumahan Bumi Ampel, Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.

Johan, menceritakan dalam penangkapan di Stasiun Gambir, tim penyidik KPK berhasil memergoki dua orang. Yakni PR (Pargono Riyadi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil senior di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta), serta satu pihak swasta berinisial RT alias A (Rukimin Tjahyanto alias Andreas).

“Selisih tidak lama, tim penyidik lainnya menangkap wajib pajak berinisial AH (Asep Hendro) di rumahnya yang merangkap kantor di sebuah Perumahan di Depok, pukul 17.10 WIB,” cerita Johan.

Johan menambahkan, saat menangkap PR dan RT ditemukan uang Rp 25 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, dibungkus tas plastik hitam. Menurut dia, duit diserahkan RT ke PR di lorong Stasiun Gambir. Dia melanjutkan saat ini duit itu sedang dihitung.

Johan mengatakan diduga pemberian itu terkait upaya pengurusan pajak pribadi. “Masih dikembangkan kasusnya sejauh mana, apakah ini suap atau pemerasan,” lanjut Johan.

PR diduga telah menyalahgunakan wewenang, yakni memeras wajib pajak. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 23 juncto pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 17 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/17/mantan-pembalap-nasional-asep-hendro-masih-diperiksa-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment