Tuesday, April 9, 2013

Pemeriksaan lahan tambak dan pekarangan diwarnai ketegangan

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo, Muarofa, terjun langsung memeriksa obyek lahan sengketa di dua tempat di Desa Permisan dan Dusun Bangunsari, Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon.

Pemeriksaan tersebut itu berdasarkan surat PA Kabupaten Sidoarjo nomer (No) W 13-A 16/1460/Hk.03/IV/2013 yang tertanggal 3 April 2013.

Baca juga: Jual Pohon Kamboja Makam, Kades Tulangan Dilabrak Warga dan Ansor Sidoarjo Dukung Relokasi Pengungsi Sampang ke Rusunawa Jemundo

Dua titik lahan yang disengketakan itu antara lain, tanah pekarangan dengan nomor Letter C No.173 seluas 361 meter persegi tereletak di Desa Permisan dan sebidang tanah tambak dengan nomor Letter C No.889 seluas 5 Hektar terletak di Dusun Bangun Sari Permisan Jabon Sidoarjo.

Penggugat, H Sukri dan Tergugat diketahui bernama Agus Al Hadi, M.Miftahul Huda, Mas'udah dan Mukhlis Sudarmawan. Pemeriksaan lahan yang juga dihadiri jajaran Muspika Jabon dan aparatur desa tersebut diwarnai ketegangan, pasalnya lahan yang diklaim oleh penggugat H Sukri ini milik warga setempat yang membeli dan menyewa pada pihak Dinas Pengairan.

Seperti halnya dikatakan Suwarno dan Sutikno warga Dusun Bangun Sari, ia bersama warga yang lain sudah bertempat tinggal puluhan tahun dan itupun mereka membeli dan menyewa pada Dinas Pengairan.

“Kami juga mengatongi surat-surat tanah, bahkan surat SPPT (Surat Pembayaran Pajak Tanah). Jangan seenaknya main tunjuk – tunjuk jari, bahwa ini tanah miliknya.”katanya dengan kesal.

Hal senada juga dikatakan Kasi Pengairan Jabon Suprapto, menurutnya memang tanah tersebut milik Dinas Pengairan yang kemudian dipergunakan sebagai jalan umum (fasum).

“Jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanah yang disengketakan.”ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Kuswari SH mengatakan, tanah pekarangan dan tambak itu milik kliennya, yang sekarang ini dikuasai oleh Agus Al Hadi Dkk (Tergugat).

“Sedangkan kedua lokasi lahan itu, dilakukan pemeriksaan petugas Pengadilan Agama sebagai pelengkap bahan pemeriksaan dan selanjutnya nanti akan digelar kembali di persidangan Pengadilan Agama pada tanggal 17 April 2013.”ucapnya.

Sayangnya, Muarofa selaku ketua majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo saat di wawancarai tidak mau berkomentar.

Kepala Desa Permisan, H Suwarno Ikhsan mengeluhkan, dirinya sangat kecewa atas pemeriksaan tersebut dikarenakan lahan tambak yang diperiksa oleh Pengadilan Agama itu bukan obyek yang disengketakan sesuai pemohon penggugat.

“Seharusnya yang disengketakan saja yang harus diperiksa, kalau sudah begini warga Dusun Bangun Sari resah, siapa yang harus bertanggung jawab.”keluhnya, Jumat (05/04/2013)lalu.@jani

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 10 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/09/pemeriksaan-lahan-tambak-dan-pekarangan-diwarnai-ketegangan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

1 comment: