LENSAINDONESIA.COM: Sidang dugaan korupsi penggunaan dana perawatan dan pemeliharaan mobil dinas (Mobdin) dan pembayaran air PDAM Pemkab Pasuruan senilai Rp 266 juta dengan terdakwa Sugiono, Kasubag Umum Sekda Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2013) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang diketuai hakim majelis I Made Sukadana SH MH kali ini mengagendakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa Yacubus Welly, meminta kliennya dibebaskan atas tuntutan. Pasalnya sesuai fakta dipersidangan segala unsur dakwaan tidak terpenuhi.
Baca juga: Bela kehormatan istri, Zakhi terancam hukuman mati dan Berkas penganiayaan satpam kampus dilimpahkan ke PN Surabaya
“Uang Rp 266 juta itu yang Rp 162 juta dibuat bayar tagihan PDAM Pemkab Pasuruan dan yang 103 juta untuk biaya bengkel mobdin. Untuk pembayaran PDAM, Sugiono tidak pernah membayarkan itu, tapi Bendahara Samsul Arifin yang langsung sendiri membayarkan. Padahal seharusnya memang itu kewenangan Sugiono. Uang itu telah terbayarkan sehingga unsur-unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dalam dakwaan tidak terpenuhi sesuai fakta persidangan,” kata Yacubus.
Sementara menanggapi pledoi dari terdakwa, JPU Sarwo Edi dari Kejari Bangil menyatakan tetap pada tuntutan. “Selama menjalani sidang terdakwa memang kooperatif sudah mengembalikan uang itu, tapi kita tetap pada tuntutan,” katanya.
Sebelumnya, JPU menjerat Sugiono dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. @ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/15/pengacara-anggap-tuduhan-jpu-tak-penuhi-unsur-dakwaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment