LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III Ahmad Yani mengatakan bahwa paspor milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dicabut atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Anas bisa menggugat karena itu termasuk pelanggaran HAM
“Tergantung Anas Urbaningrum, apakah mau buka atau tidak. Kita akan memberikan dukungan penuh untuk membersikan negeri ini,” tegas Yani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/02/2013).
Baca juga: Konsolidasi di Rumah Anas Dihadiri Tokoh Lintas Parpol dan Skandal Century, "Halaman Berikutnya" Anas Urbaningrum
Politisi PPP ini menilai sudag ada motif politik tertentu untuk Anas. sebab,m tersangka lain tidak dicabut hanya Anas Urbaningrum saja yang dicabut paspornya
“Kecuali Anas melarikan diri ya baru bisa dicabut. Anas bisa menggugat. Ini pelanggaran HAM,” tutupnya.@endang
Rizal Hasan @lensaindonesia 26 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/26/anas-urbaningrum-bisa-gugat-pencabutan-paspornya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment