Tuesday, February 26, 2013

Polres Nganjuk Amankan Pengedar 2.387 Butir Pil Koplo

LENSAINDONESIA.COM: Tekat Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk untuk memberantas segala bentuk peredaran Narkoba membuahkan hasil. Ini setelah, polisi kembali berhasil mengamankan pengedar pil koplo bernama Pariyadi, (34) warga Dusun Setren, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk di Jalan Raya Gatot Subroto, Ringinanom.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2.387 butir pil jenis dobel L siap edar dan uang sebesar Rp 60 ribu hasil penjualan sebagai barang bukti.

Baca juga: Polres Nganjuk Bekuk Pengedar dan Pengguna Pil Kolpo

Tersangka pun langsung dimasukkan ke dalam tahanan petugas Sat- Reskoba Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono SIK melalui Kassubag Humas AKP Bambang Sutikno membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba itu.

“Penangkapan itu berawal dari kecurigaan anggota kepada pengendara sepeda motor, begitu diamankan dan diperiksa ternyata membawa pil dobel L, dan dia (pengendara motor) untuk sementara kami tetapkan sebagai saksi,” jelasnya, Senin (25/02/2013)

Kronologi penangkapan pelaku,lanjutnya, bermula dari patroli petugas Sat- Reskoba Polres Nganjuk di wilayah hukum Polsek Nganjuk. Saat melakukan tugas di depan terminal bus Nganjuk, curiga dengan pemuda yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dengan lampu dimatikan

Dari kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pengamanan, dan saat diperiksa ternyata pengendara sepeda motor yang kini ditetapkan sebagai saksi itu menyimpan 26 butir pil dobel L di saku jeketnya.

Ketika dimintai keterangan petugas, kedua pengendara sepeda motor yang memang pemakai narkoba tersebut mengaku membeli pil koplo itu dari tersangka Pariyadi. Mendengar pengakuan kedua pemakai narkoba tersebut, petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Pariyadi sendiri mengaku mendapat pasokan pil haram tersebut dari salah satu pengedar yang kini ditetapkan sebagai buron.

Meskipun sudah memiliki pelanggan tetap dan barang bukti yang disita petugas dan tidak sedikit jumlahnya, tersangka mengaku belum lama menjadi pengedar. “Ngakunya belum lama jualan narkoba, dulu dia juga seorang pemakai,” jelas Bambang.

Karena mengedarkan Psikotropika tanpa izin serta tidak memiliki keahlian khusus, kedua pelaku melanggar pasal 196 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”Dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Bambang.@sahinlensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 26 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/26/polres-nganjuk-amankan-pengedar-2-387-butir-pil-koplo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment