Monday, February 25, 2013

Mindo Rosalina Manulang Jadi Saksi Korupsi Laboratorium UN Malang

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang akhirnya datang juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/2/2013).

Kedatangan perempuan yang dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus lalu ini adalah sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang (UNM).

Baca juga: Memohon Dibebaskan, di Depan Hakim Terdakwa Kasus Narkoba Mengis dan UM Pantau Pelaksanaan SNMPTN Jalur Undangan Tiga SMA

Dalam kesaksiannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rossa sapaan akrab Rosalina mengaku bahwa saat ini dirinya sudah tidak ada hubungan apapun dengan Nazaruddin, Neneng maupun Anas Urbaningrum.

Kuasa Hukum Sudiman Sidabuke menyampaikan pada kliennya agar terbuka saat memberikan kesaksian dan keterangannya. “Saya harap terbuka saja, kepada Anda, karena sudah tidak ada hubungan dengan mereka, agar tidak ada beban dalam memberikan keterangan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke.

Dalam kasus ini Rossa menjelaskan bahwa peran Nazaruddin dan Anas dalam kasus ini yakni Nazar dan Anaslah yang menggiring anggota DPR agar mengucurkan dana ke Universitas Negeri Malang (UNM) agar bisa merealisasikan proyek ini.

“Saat itu Pak Anas dan Pak Nazar yang menggiring anggota dewan agar mengucurkan dana ke UNM itu,” ujar Rosa saat berada di kursi pesakitan kepada ketua majelis hakim Antonius Simbolon.

Rossa memaparkan bahwa dana tersebut akan dikucurkan dana ke UNM dengan syarat harus membayar uang muka dulu ke DPR sebesar lima persen,” paparnya.

Bahkan Rossa mempertegas kesaksiannya. “Kalau misal kita meminta dana Rp 50 milyar, maka kita harus membayar lima persen dari anggaran yang kita minta,” tandas Rosa dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu Rossa tidak menjelaskan detail karena dirinya mengaku tidak mengenal sosok Rektor UM. ”Saya diperintahkan oleh Pak Nazar ke Malang supaya menemui Pak Subur (anggota DPRD Malang dari partai Demokrat), oleh pak Subur saya dikenalkan ke Pak Rektor,” tutur Rosa.

Saat dikenalkan itu Rosa, Subur dan Rektor hanya bertemu sekitar 10 menit saja. Pasalnya, saat itu Rektor terburu-buru akan mengadakan rapat. “Saya tidak sempat mengobrol, saya cuma dikenalkan ke Rektor oleh pak Subur,” ujar Rosa.

Seperti diberitakan sebelumnya perkara ini muncul setelah pengungkapan kasus dugaan makelar proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.

Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi mark-up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian ini diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar. @dhimasprasaja

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 25 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/25/mindo-rosalina-manulang-jadi-saksi-korupsi-laboratorium-un-malang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment