Monday, March 25, 2013

KPU didesak keluarkan peraturan yang batasi dana kampanye

LENSAINDONESIA.COM: Pendanaan kampanye dalam pemilu di Indonesia masih sangat rawan terkait dengan praktek pencucian uang dan korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang terungkap terindikasikan adanya kaitan erat antara pembiayaan kampanye. Ini tentunya melahirkan lingkaran korupsi.

Dalam UU 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masih sangat minim mengatur dengan jelas mengenai masalah dana kampanye. Padahal dana kampanye sangat krusial bagi partai politik maupun kandidat yang berkompetisi untuk mendapatkan mandat dari rakyat sebagai pemilih.

Baca juga: Aneh, TNI-Polri kini muncul di sejumlah TPS dan Bawaslu 'Berang' Desak Dewan Kehormatan Periksa Ketua dan Anggota KPU

Untuk meminimalkan praktik korupsi di kalangan partai politik yang sudah sangat mengkhawatirkan, dibutuhkan terobosan berupa peraturan yang mengatur sistem pelaporan dana kampanye pemilu. Aturan tersebut nanti harus membatasi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye pemilu.

“Ini dilakukan untuk menekan politik biaya tinggi yang ditengarai
menjadi penyebab maraknya korupsi oleh kepala daerah,” kata Arwani Thomafi, anggota DPR Fraksi PPP dalam diskusi media yang bertema "Peluang KPU untuk Mengatur tentang Pembatasan Dana Kampanye" di Bakoel Coffee, Cikini, Minggu (24/3/2013).

Tujuan utama pembatasan dana belanja kampanye adalah menjaga kesetaraan persaingan antarpartai politik peserta pemilu dan antarcalon anggota legislatif yang sedang berkompetisi memperebutkan suara pemilih dalam pemilu. Sehingga partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif memiliki kesempatan yang kurang lebih sama dalam berkampanye untuk menyakinkan pemilih.

Jika KPU benar-benar mengeluarkan peraturan tersebut, dipastikan akan menimbulkan pro kontra, karena ada beberapa pihak yang memang diuntungkan oleh tiadanya pembatasan dana kampanye. Namun dari peta politik yang ada, dukungan politik atas keluarnya peraturan itu cukup besar sehingga KPU tidak perlu ragu untuk membuat kebijakan pembatasan dana kampanye.

“Toh pada akhirnya, jika peraturan itu memang tidak dikehendaki, maka atas gugatan pihak tertentu, Mahkamah Agung akan memutuskan, benar tidaknya kebijakan tersebut,” tandasnya. @ari

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 25 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/kpu-didesak-keluarkan-peraturan-yang-batasi-dana-kampanye.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment