Tuesday, March 26, 2013

Kuota perempuan 30 persen harus dipenuhi

LENSAINDONESIA.COM: Partai politik wajib memenuhi syarat kuota 30 persen calon legislatif (Caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Partai yang tidak memenuhi syarat tersebut bakal dicoret sebagai peserta pemilu.

Agus Wijanarko SH, Divisi Hukum dan Dra Siti Mudrikha, Kepala Bidang Pencalonan Pilgub Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengatakan kepada LICOM hal tersebut dalam Sosialisasi Pada Kelompok Terseleksi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Sosialisasi Penetapan Dapil Pemilu 2014 dan Pencalonan DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Aula KPU Kota Tegal Senin (25/3/2013).

Baca juga: Menelisik Wayang Slumpring dan Wayang Kardus di Tegal dan Ratusan Siswa SMK dan Guru Demo Tolak Eksekusi Sekolah

Kuota 30 persen caleg perempuan sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Dengan ketentuan kuota tersebut, maka pembagian Caleg di setiap Dapil adalah setiap tiga Caleg ada satu caleg perempuan. Di Kota Tegal, ada 30 kursi DPRD yang diperebutkan. Berarti ada 10 caleg perempuan dan 20 caleg pria.

Saefur Rokhim Divisi Sosialisasi, Hub.Par.Mas, Data Info, Diklih dan SDM KPU Kota Tegal mengatakan di Jawa Tengah, Kota Tegal termasuk Dapil IX. Sementara per kecamatan di Kota Tegal menggunakan sistem jarum jam dalam menentukan urutan Dapil. Mulai dari Tegal Selatan dapil I, Margadana dapil II, Tegal Barat dapil III dan Tegal Timur masuk dapil IV.

Dari 30 kursi yang diperebutkan, masing-masing dapil mendapatkan kursi yang berbeda-beda. Untuk Tegal Selatan sebanyak 7 kursi, Margadana 6 kursi, Tegal Barat 9 kursi dan Tegal Timur 8 kursi.

"Masing-masing parpol harus memperhatikan kuota 30 persen caleg perempuan. Misal di Tegal Selatan 7 kursi, maka komposisinya 3 perempuan dan 4 pria, di Tegal Timur 8 kursi maka 3 caleg perempuan dan 5 caleg pria," jelas Saefur.

Selain hal tersebut, dalam Pilkada Gubernur, Saefur meminta kepada calon gubernur dan tim suksesnya untuk tidak melakukan money politic. Sementara suara yang ada tidak menekankan kuantitifnya tapi kualitas pemilih. Sehingga diharapkan masyarakat sebagai pemilih untuk menggunakan hal pilihnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua KPU Kota Tegal Zaaenudin Suhri. KPU Kota Tegal gencar melaksanakan sosialisasi mengenai Pilgub kepada seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat yang memiliki hak pilih, sebagai warga negara yang baik, untuk menggunakan hak pilihnya. "Jangan sampai golput," ungkap Zaenudin Zuhri.@boy

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/25/kuota-perempuan-30-persen-harus-dipenuhi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment