Tuesday, March 26, 2013

Aniaya pembantu dengan kejam, majikan bebas jerat hukum

LENSAINDONESIA.COM: Meski aksi penganiyaan yang dilakukan oleh Taryumi (38) warga Jalan Ksatrian RT 08 RW 10 Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, terhadap pelayan warteg cukup kejam dan tragis, namun petugas Sektor Kawasan Pelabuhan Resor Tegal Kota yang menanganinya tidak menahan pemilik warteg (majikan korban) yang berada di sekitar pelabuhan Tegal tersebut. Padahal, di dalam pasal 351 KUHP terkait penganiyaan berat tersangka seharusnya ditahan lantaran dalam ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Meski dari polisi tidak menahan, kami tetap akan berusaha meminta keadilan agar tersangka dalam kasus tindak penganiyaan ini segera ditahan. Karena sejak laporan masuk pada 18 Maret 2013, sampai dengan sekarang pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal, tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat kejam dan tidak manusiawi," kata Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Komarudin.

Baca juga: Rem blong, truck 'seruduk' rumah warga dan Menelisik Wayang Slumpring dan Wayang Kardus di Tegal

Bayangkan saja, Lina Yuliana (25) pembantu warteg itu setiap hari dianiaya tanpa sebab. Baik menggunakan tangan kosong, uleg-uleg, pisau maupun susuk penggorengan yang kondisinya panas. Dan hal ini hampir tiap hari dialami oleh korban.

"Termasuk atas kejadian yang dialami oleh korban, warga sekitar sempat tidak tega melihat kondisi Lina. Makanya, kini guna melindungi dan mengantisipasi adanya ancaman, keberadaan korban kini hidup bersama warga kami," bebernya.

Hal ini juga diakui oleh korban penganiyaan berat, Lina. Pelayan warung Tegal asal Desa Wonokromo Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini hanya bisa menangisi nasib yang dialaminya. Karena dia mengaku tidak bisa melawan maupun meminta tolong kepada siapapun. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada lingkungan sekitar yang telah membantu dirinya atas kejadian yang dialaminya.

"Selain dianiaya, gaji saya selama 5 bulan juga tidak dibayar," akunya.
Ditambahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu termasuk motif kekerasan apa sehingga membuat majikannya ringan tangan terhadap dirinya.

"Saya tidak tahu kenapa, majikan menganiaya saya. Salah satu contoh, terakhir pipi saya ditempelkan alat penggorengan (susuk) panas yang sedang digunakan untuk menggoreng. Dan atas kejadian itu pipi sebelah kanan saya mengalami luka bakar," tambahnya.

Suci, rekan korban, warga Tegalsari, mengatakan, setiap pembantu yang bekerja disini tidak pernah betah lama. Ya itu tadi Mas, karena Taryumi (Majikan) sangat temperamental.

Waktu wajah Lina digaruk dengan menggunakan garpu hingga berdarah, saya yang mengobati lukanya. “Memang saya tidak pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri aksi penganiayaan yang dilakukan majikan kami," ujarnya.

"Yang jelas waktu pipi korban ditempeli susuk panas bekas menggoreng tempe, aksi majikan kami sudah melampaui batas kemanusiaan. Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya Senin (25/3/2013) siang.

Terpisah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Tegal Kota, AKP Suwandi saat dikonfirmasi LICOM membenarkan kalau tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena hal ini juga merupakan kewenangan dari sang penyidik.

“Alat bukti susuk goreng, pisau, garpu, dan masih banyak lagi sudah saya amankan,” bebernya. Masalahnya begini, ditahan atau tidak tergantung penyidik. Kaitannya dengan kasus ini, kejadian hari Senin, Selasa dan Rabu, seolah-olah perbuatan yang dilakukan oleh tersangka masih bisa menjadikan korban untuk masih bisa bekerja atau beraktifitas. Sehingga hal ini juga menjadikan penyidik tidak melakukan penahanan.

"Pelaku lari, tidak mungkin. Karena pelaku orang sini. Sementara mengenai hasil pemeriksaan, motifnya hanya karena jengkel. Karena ketika korban disuruh tidak tepat dan kurang cekatan," paparnya.@Boy Gunawan

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/25/aniaya-pembantu-dengan-kejam-majikan-bebas-jerat-hukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment