LENSAINDONESIA.COM: PT Adaro Indonesia dan 10 (sepuluh) perusahaan bongkar muat yang menghandling barang Adaro Indonesia, dinilai belum menunjukan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas pungutan jasa ship to ship transfer di wilayah.
Daerah Lingkungan kerja (DLKr) di PT Pelindo III cabang Banjarmasin. Tak ada kesepakatan pada proses mediasi, gugatan PT Pelindo III Cabang Banjarmasin terhadap PT Adaro Indonesia masih terus bergulir setelah proses mediasi belum membuahkan kesepakatan.
Baca juga: PT Petrokimia Gresik uji coba sistem asuransi tani padi dan Hadapi AEC, Inilah Strategi Jitu Kemenperin!
PT Pelindo III selaku BUMN Pelabuhan menggugat PT Adaro Indonesia atas pungutan jasa Ship to ship Transfer di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) yang belum dibayar dengan kerugian materiil sebesar Rp. 75.048.813.068 dan immateriil sebesar Rp. 100 Milyar.
Sementara, General Manager PT Pelindo III (Persero) Cabang banjarmasin Toto Heli Yanto, menyatakan, tetap melanjutkan proses ini ke persidangan, sebab, upaya yang telah dilakukan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Ditegaskan, sesuai Keputusan Direksi PT Pelindo III (persero) No. KEP 14/PJ.5.03/P.III-2000 tanggal 31 Mei 2000, tentang Tarif Pelayanan Jasa Barang Di Lingkugan PT Pelindo III (Persero). Dan yang ditegaskan kembali melalui surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. B.53/PR.302/MPHB tanggal 19 Juni 2000, perihal pungutan jasa kepelabuhanan di Open Sea Pelabuhan Banjarmasin.
“Pada proses mediasi yang ketiga pasca didaftarkan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 5 Februari 2013 dengan nomor pendaftaran No. 17/Pdt.6/2013/PN.Bjm, pada kamis, 21 Maret 2013,” ungkap Toto Heli Yanto melalui keterangan tertulis, Minggu (24/3/2013).
Hingga saat ini, sebutnya, PT Pelindo belum menerima tanggapan resmi dari perusahaan yang digugat, sementara dari pihak kejaksaan dalam sidang lanjutan mediasi telah memberikan solusi permintaan kerugian materiil sebesar Rp 75 milyar dengan mengesampinkan kerugian immateriil agar PT Adaro dapat memberikan nilai yang ditawarkan kepada PT Pelindo.
Sementara, Jaksa pengacara negara, Sumanto, menyatakan, PT Adaro merugikan negara sebab, berdasarkan temuan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat hilangnya pendapatan negara (tidak diterima).
Jika tidak mau melaksanakan kewajiban kepada negara tersebut di proses mediasi, kami akan terus melanjutkan ke sidang lanjutan yang dijadwalkan 2 April 2013 untuk agenda pembacaan gugatan dan penyampaian eksepsi/ jawaban sanggahan.
“Selain dasar hukum tersebut, dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI (KEPMENHUB) No. KM 65 tahun 1994 tanggal 19 Oktober 1994 tentang Tarip Jasa Kepelabuhanan untuk Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri dan Jasa Kepelabuhanan Lainnya di Pelabuhan Laut yang di Usahakan, dalam Pasal 10 Ayat (2) telah mengatur tentang hal jasa tersebut. Dengan demikian otomatis PT Adaro memiliki kewajiban kepada Negara melalui kami (PT Pelindo untuk melakukan pembayaran jasa Ship To Ship Transfer yang dilakukan,” ujarnya.@Panji
Ari Purwanto @lensaindonesia 24 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/pt-adaro-indonesia-digugat-pelindo-iii-cabang-banjarmasin.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment