Tuesday, April 9, 2013

Operasi Tangkap Tangan KPK gagalkan transaksi suap kasus pajak

LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tiga orang pelaku korupsi sore ini (9/4/2013). Pada operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menciduk salah satu tersangka yang merupakan salah satu pegawai PPNS Ditjen Pajak Jakarta.

“Ada dua yang ditangkap atas nama PR (PPNS Ditjen Pajak Jakarta), pihak swasta berinisial RT,” tutur Johan Budi SP, Selasa malam (09/02/2013) di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta.

Baca juga: Diam-diam, Toto Hutagalung lagi diperiksa penyidik KPK dan Usut kasus PON Riau, Presdir PT Chevron diperiksa KPK

Johan menceritakan, KPK berhasil menangkap kedua pelaku awal ketika KPK memergoki tindakan RT yang berusaha menyuap PR di Lorong Stasiun Gambir, Jakarta pukul 17.00 WIB. Diketahui, dari tindak OTT ini, KPK berhasil menyita banyak uang lembaran dengan nominal Rp 100.000,00. Hingga saat ini, KPK masih berusaha menghitung nominal uang suap tersebut.

Tak lama berselang, KPK langsung menangkap satu orang lagi yang diduga sebagai tersangka korupsi. Johan menceritakan, untuk kasus AH, tim Penyidik KPK menangkap wajib pajak AH di rumahnya, daerah Depok, Jawa Barat.

“Tim menangkap satu lagi yang diduga wajib pajak atas nama AH di rumahnya,” tambahnya.

Sementara ini, KPK menduga pemberian uang pecahan seratus ribuan itu terkait upaya pengurusan pajak pribadi. Mantan wartawan media ini menegaskan KPK masih berusaha mengembangkan kasus ini mengarah pada tindak suap atau pemerasan.

Hingga saat ini, ketiganya masih diperiksa oleh KPK  selama 1X 24 jam untuk membuktikan keterlibatannya masing-masing. Hasil terkini, KPK baru sampai dugaan posisi masing-masing tersangka.

“AH diduga wajib pajak. RT diduga perantara. Golongan jabatan PR cukup tinggi,” tutup Johan. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 09 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/09/operasi-tangkap-tangan-kpk-gagalkan-transaksi-suap-kasus-pajak.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment