LENSAINDONESIA.COM: Kasus pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska yang diproduksi PT Petrokimia Gresik (PG) oleh PT NK di Kawasan Industri Gresik (KIG) lalu dikirim ke PT Hanampi Kahuripan Sejahtera di Kawasan Industri Maspion, Jawa Timur, mendapat respon dari Dinas Pertanian (Distan) Jatim.
Kasi Sarana Produksi Dinas Pertanian Jatim, Ali Son’any saat dikonfirmasi LICOM, Senin (25/2/2013) mengaku, sudah mendengar kasus itu. Bahkan dia juga sudah dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai saksi ahli dalam kasus itu. “Terkait kasus pupuk itu saya sudah dimintai keterangan oleh polisi beberapa minggu lalu untuk jadi saksi ahli. Saya disuruh menjelaskan apa itu pupuk subsudi dan alur peredarannya,” jelasnya.
Baca juga: Pengusaha Keramik Masuk DPO Polda Jatim dan Polda Jatim Bekuk Tiga Bandar Judi
Agar kasus ini tidak terulang kembali, pihaknya kini melakukan langkah antisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat dalam penyalurannya. “Di setiap kabupaten/kota di Jatim kami punya pengawas khusus pupuk, Komisi Pengawas Pupuk Pestisida (KP3). KP3 itu yang lakukan monitoring dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi sampai ditangan para petani,” janjinya.
Dalam KP3 banyak petugas pengawasnya, seperti polisi, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan beberapa dinas terkait. Distan Jatim instruksikan semua KP3 di kabupaten/kota untuk lebih memperketat pengawasan dan penyaluran pupuk subsidi di masing-masing daerahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim melakukan penggerebekan terkait dugaan praktik pengoplosan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska produk dari PT Petrokimia Gresik (PG), di Jl KIG Raya Selatan, Kebomas, Gresik, 21 Januari lalu.
Dalam penggerebekan itu terungkap, PT. NK lakukan pengoplosan pupuk jenis NPK Phonska bersubsidi dengan bahan lain. Selanjutnya pupuk dikemas ke dalam sebuah karung yang sudah dipersiapkan dengan merek Srijoyo lantas dikirim ke PT Hanampi Kahuripan Sejahtera di KIM Gresik.
Dari data yang dihimpun LICOM, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK ini mengunakan modus pengajuan permintaan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke PG agar keluar harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan).
Namun, setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, tetapi dijual kembali kepada oknum PG dengan harga jual kembali pupuk subsidi yang ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram.
Selanjutnya pupuk subsidi itu disalurkan ke PT NK dengan harga Rp 2.800 per kilogram. Di PT NK, pupuk kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PG. Pupuk produksi PT NK bermerek Srijoyo ini lantas dipasok ke PT Hanampi Kahuripan Sejahtera di Kawasan Industri Maspion dengan harga Rp 3.250 perkilo.
Sebagai catatan, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PG yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo. @sarifa
Joko Irianto @lensaindonesia 25 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/25/dinas-pertanian-jatim-antisipasi-kasus-pengoplosan-pupuk-bersubsidi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment