Tuesday, February 26, 2013

Home Industri Ineks di Tempel Sukorejo Digrebek Polisi

LENSAINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Reskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus produsen pil ekstasi alias ineks berskala nasional, Suyitno Bin Sumiran (56) warga Jl Mrutu Kalianyar II, Surabaya.

Dari residivis kasus narkoba pada 2009 silam dan ditahan di lapas Pamekasan Madura ini, berhasil diamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip berisi 200 butir pil extacy berwarna hijau, 1 bungkus klip berisi serbuk pil extacy, 1 buah palu, 2 botol kaca kecil berisi Amphetamine, 1 gelas kaca, 1 sendok makan, 1 botol alkohol 95 persen, 1 alat cetak pil dari klaker sepeda motor, 1 alat pengering berupa lampu 5 watt dan 1 bendel plastik klip.

Baca juga: Tukang Foto Ahli Buat Dokumen Palsu Diringkus Polisi dan Dua Minggu, 12 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya

“Tersangka kami grebek di daerah Tempel Sukorejo, Surabaya. Di rumah kosong itu, tersangka membuat ineks,” papar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (26/2/2013).

Dijelaskannya, tersangka mulai membuat pil-pil setan ini sejak 1 bulan lalu. Dimana pelaku menimba ilmu dari teman tahanannya sewaktu ditahan di Lapas Pamekasan.

“Selama sebulan itu, pelaku berhasil mengedarkan 50 butir dari pembuatan 250 butir yang berhasil kami sita. Olehnya, pil itu dijual seharga Rp 100 ribu per butir, jauh dari harga pil extacy terbaik seharga Rp 400 ribu,” tutur Sudamiran.

Kepada LICOM, pelaku mengaku produksi pembuatan pil itu dilakoninya dengan proses pembuatan berbahan dasar Amphetamin per-pul seharga 500 ribu, Pil Kina seharga 6000/10 butir (butuh 450 butir) serat sepoket sabu seharga Rp. 200 ribu.

“Pil kina itu saya tumbuk, ditambah sabu ditambah amphetamin dan alkohol lalu ditumbuk di tempat klaker sepeda sepeda motor. Selama setengah jam dipanaskan di matahari kemudian dioven pada belahan bola plastik yang diberi lampu,” terangnya.

Atas kasus ini tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) dan sub pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Ditas 15 tahun penjara. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 26 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/26/home-industri-ineks-di-tempel-sukorejo-digrebek-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment