Thursday, February 28, 2013

Khawatir Tak Ada Akses Menambang, Warga Uji UU Minerba

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara uji UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemohon yang bernama Hazil Ma'ruf ini merasa keberatan karena perusahaan besar seperti PT Timah dianggap melakukan monopoli atas kekayaan sumber daya alam Pulau Bangka.

Baca juga: 'Menang' di MK, Makmun Fuad sang Bupati Bangkalan Terpilih, 'Pede' dan MK: Tuntutan Imam Buchori Tidak Legal Standing

"Pemohon menggugat pasal 125 ayat (2) UU No 4 Tahun 2009 adalah ketentuan yang kontradiktif dan diskriminasi." Ujar Teguh Permana staf Humas Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/02/2013).

Selain pasal tersebut ada beberapa pasal yang dianggap sebagai bentuk arogansi penguasa kepada rakyat pulau Bangka, yaitu Pasal 126 Ayat (1), dan Pasal 127 UU no 4 Tahun 2009.

Di kedua Pasal tersebut, pemohon merasa bentuk aturan yang bertujuan memonopoli hasil sumber daya alam dengan tidak sedikitpun memikirkan rakyat Pulau Bangka.

"Pemohon menilai merasa khawatir akan adanya persyaratan yang sangat berat untuk dipenuhi oleh pemohon sebagai pelaksana usaha jasa pertambangan" lanjutnya. @priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 28 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/28/khawatir-tak-ada-akses-menambang-warga-uji-uu-minerba.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment