LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tuduhan dari Anas Urbaningrum yang menyebut penetapannya sebagai tersangka kasus Hambalang karena ada tekanan politik dari pemegang kekuasaan.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, menegaskan kalau penetapan Anas sudah sesuai dengan proses hukum.
Baca juga: Anas Urbaningrum Makin Mirip Soeharto dan Partai Demokrat Tunggu Surat Mundur dari Anas
“Yang pasti KPK akan melaksanakan proses hukum secara baik dan profesional,” ujar Zulakarnaen, Senin (25/02/2013).
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.@aligarut1
Joko Irianto @lensaindonesia 25 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/25/pimpinan-kpk-bantah-tudingan-ada-tekanan-politik.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment