LENSAINDONESIA.COM: Tiga poket ganja dan 1500 butir pil Carnopen atau biasa disebut pil koplo berhasil disita petugas Polsek Simokerto, Surabaya, dari empat pengedar di kalangan pelajar.
Masing-masing Rizal Ardiansyah alias simon (21), warga Mranti, Sedati Sidoarjo, Fathol Wahab warga Jl Brebek gg 1F/20, Sidoarjo, Ridho Ihsam (23) warga Tropodo dan M. Arief warga Surabaya.
Baca juga: Pengedar Ganja Bersenpi Diringkus Polisi dan Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Puluhan Miliar Dibakar dan Biblender
Kapolsek Simokerto, Kompol Bagus Dwi Rusiawan, mengatakan keempatnya ditangkap secara terpisah setelah kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo di lingkungan pelajar.
“Para pelaku ini kami tangkap berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Dimana keempatnya mengedarkan pil koplo di lingkungan pelajar dengan modus disimpan dibungkus rokok,” katanya, dalam gelar rilis di Mapolsek, Senin (25/2/2013).
Diterangkannya, untuk ketiga pengedar pil koplo ini akan dijerat dengan pasal 194 atau 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
“Sedang untuk pemilik ganja akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai dengan pasal itu, ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara,” tandasnya. @rakhman_k
Joko Irianto @lensaindonesia 25 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/25/polisi-bekuk-pengedar-pil-koplo-di-kalangan-pelajar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment