LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Agus Martowardojo (AM) menjalani fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia di DPR RI. Namun, anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengritisi tidak layak atau ‘gak patut’ lantaran cacat hukum selama menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.
"Perlu diingat bahwa AM menyisakan banyak kasus selama menjabat Direktur Utama Bank Mandiri. Salah satunya, kasus ketenagakerjaan," ujar Poempida, yang politisi Golkar ini sebagaimana dilansir Adi Avisena, Senin pagi (25/03/13).
Baca juga: Gaya "Big Boss" Versi Agus Martowardojo di KPK dan Agus Martowardojo Sudah Lama Menunggu Diperiksa KPK
Di antara kasus tersebut, ungkap Poempida, AM digugat perbuatan melawan hukum oleh 11 pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang hanya sampai putusan PN dan 3 pegawai di PN Semarang (1 hanya sampai Pengadilan Tinggi, 2 sampai kasasi) dan 1 pegawai ke PN Bengkulu (sampai kasasi), putusannya PN tidak berwenang untuk mengadili. Pegawai yang menggugat hanya 1 orang yang officer, lainnya pegawai pelaksana, satpam, dan pegawai dasar.
"Mereka menjadi berani karena merasa dilecehkan oleh manajemen dan mereka sadar bahwa mereka pasti kalah," tegas politisi ini.
Poempida menambahkan, AM juga digugat perbuatan melawan hukum dengan gugatan class action oleh para pegawainya di PN Jakarta Selatan yang sampai saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung (putusan PN yang telah dikuatkan oleh PT bahwa PN tidak mempunyai wewenang untuk mengadili).
"Perselisihan Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) melalui PN Jakarta masih proses kasasi di MA. AM selaku direktur utama bertanggung jawab," jelasnya.
Poempida mengatakan, semua perkara tersebut, Bank Mandiri menggunakan lawyer agar jika melakukan suap tidak dilakukan Bank Mandiri dan bisa disatukan ke dalam pembayaran jasa lawyer. Semua perkara, dimenangkan Bank Mandiri dan patut diduga adanya suap ke hakim melalui lawyer Bank Mandiri.
"Untuk membayar jasa satu lawyer saja, Bank Mandiri keluarkan uang sekitar 1,8 miliar dari bulan September 2007 sampai Juli 2008. Konon katanya ada lebih dari satu lawyer," imbuhnya.
Ketika seorang direksi perusahaan negara terkena kasus hukum dan sewa lawyer, tidak sepantasnya menggunakan uang kas negara, sepantasnya yang bersangkutan menggunakan uang pribadi.
"Saya curiga, untuk membayar lawyer dalam kasus-kasus tersebut, Bank Mandiri harus keluarkan uangnya," katanya.
AM Berintegritas?
Sebagaimana aturan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 40 menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat, salah satunya memiliki integritas, akhlak dan moral yang tinggi. Nah, bagaimana dengan AM?
Poempida mengungkapkan, ketika AM diangkat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri pada RUPS Bank Mandiri bulan Mei 2005, dan efektif menjadi Dirut pada Juni 2005. Bulan Oktober 2005 ada penjatahan/pembagian Management Stock Option Plan (MSOP) tahap 2. AM mendapatkan opsi kurang lebih 11 juta lembar saham.
Sesuai dengan prospektus, ketentuan Bank Mandiri dan surat AM tanggal 30 November 2006, jatah MSOP tahap 2 tersebut dieksekusi oleh AM dengan menggunakan fasilitas talangan dari Mandiri Securitas (anak perusahaan Bank Mandiri) membeli 100% sahamnya dan sekaligus menjual 70% sahamnya.
Dengan demikian tanpa modal Rp 1 pun AM dapat mengantongi keuntungan Rp 7,7 miliar dan sisa saham kurang lebih 3 juta lembar saham.
"Dengan AM menjual 70% sahamnya sama saja artinya AM tidak pedulikan apa yang menjadi tujuan program MSOP, namun mencari keuntungan sesaat. Dimana integritasnya untuk kepentingan jangka panjang bank?, tanyanya.
Terkait sedikit kasus yang menyangkut AM, Poempida menghimbau kepada semua fraksi di DPR agar saat proses fit and proper test calon gubernur BI yang akan digelar hari ini (Senin).
"Seyogianya kasus-kasus di atas bisa menjadi pertimbangan fraksi-fraksi di DPR untuk benar-benar memilih dan menentukan ‘the right man in the right place’ (Bro!) calon Gubernur BI mendatang," ujarnya. @licom
Joko Irianto @lensaindonesia 25 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/25/agus-martowardojo-dianggap-gak-patut-jadi-gubernur-bi-kok-bisa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment