Wednesday, April 10, 2013

DKPP sidangkan aduan Bawaslu soal kasus PKPI

LENSAINDONESIA.COM: Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) kembali digelar oleh DKPP (Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu). Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jimly Assyiddiqie ini, Bawaslu bersama Correct (lembaga pengamat politik), selaku pelapor, mengadukan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU terkait pelaksanaan Pemilu 2014.

Ketua Bawaslu, Muhammad, mengadukan tindak pelanggaran kode etik KPU, berdasarkan UU Pemilu No. 8 2012. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Sayangnya, KPU sempat mencemooh hasil sidang Bawaslu dalam kasus PKPI.

Baca juga: Saldi Isra: Dualisme tafsir UU Pemilu picu kisruh KPU dan Bawaslu dan DKPP Jateng gelar sidang pelanggaran kode etik

“Hasil fatwa MA, Bawaslu diberi kewenangan memberikan putusan. Namun, respon dan sikap teradu (KPU), tidak menjalankan putusan atas PKPI, hanya direspon hari ke tujuh (ditolak),” ujar Muhammad dalam sidang kode etik di DKPP, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/04/2013).

Muhammad menyesalkan tindakan KPU yang inkonstitusi. Padahal, peraturan pemilu sudah jelas membagi pekerjaan antara KPU dan Bawaslu. Dalam perspektif Bawaslu, tindak ini merupakan sebuah pelanggaran etik pelaksanaan pemilu.

“Sikap penolakan KPU tidak konstitusional, bukankah KPU harus bersikap konstitusi. Jadi, sikap KPU ada batas-batas etika yang dilanggar,” kata Muhammad. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 10 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/10/dkpp-sidangkan-aduan-bawaslu-soal-kasus-pkpi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment