Thursday, April 11, 2013

KPK tetapkan PR tersangka pemerasan wajib pajak

LENSAINDONESIA.COM: KPK resmi menetetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, PR (Pargono Riyadi) jadi  tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap wajib pajak. Penetapan PR terkait hasil tangkap tangan KPK di Stasiun Gambir, (10/4/2013) silam.

“PR diduga telah menyalahgunakan wewenang. Dia diduga memeras wajib pajak. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal yaitu 12 huruf e atau pasal 23 UU 31 tahun 1999 UU No. 20 tahun 2001, juncto  Pasal 421 KUHP ,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/04/2013).

Baca juga: KPK buru gratifikasi Anas Urbaningrum hingga ke DPR dan KPK tangkap tangan tiga pelaku kasus korupsi

Setelah PR ditetapkan sebagai tersangka, Johan belum bisa memastikan PR tempat penahanannya. Sementara ini, PR masih ditahan dirutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu empat orang yang ikut diboyong ke KPK sejak Selasa sore sampai Rabu siang, yakni AH (Asep Hendro), RT (Rukiman Tjahyadi alias Andreas), Sugianto (S), dan W (Wawan) diperbolehkan pulang karena tidak cukup bukti untuk dinyatakan bersalah.

Johan menjelaskan W adalah manajer di perusahaan milik AH dan S yang ditangkap pada Rabu siang adalah konsultan pajak.

Johan menjelaskan modus yang ditemukan sementara ini adalah ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, dalam hal ini adalah AH.

"Jadi AH ini sudah mengaku. melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi diduga PR ini memeras, seolah-olah pembayaran pajak AH atau perusahaan miliknya bermasalah. Sehingga ada atau harus membayar sesuatu kepada PR," tuturnya.

Johan mengatakan pihaknya menduga bahwa barang bukti berupa uang itu adalah pemberian kepada PR. "Itu diduga tidak sekali ini, jadi  sebelumnya ada informasi juga dia pernah terima," ucapnya.

Soal berapa uang yang dibungkus di dalam kantong kresek, Johan menjawab ada 25 juta. Uang itu ternyata hanya uang muka. Rencananya, AH akan memberikan uang Rp 125 juta kepada PR. Selain uang, kata Johan, KPK juga menyita HP dan mobil Kijang yang diduga milik tersangka.

Johan mengatakan pihaknya tidak akan berhenti pada PR saja tapi akan terus dikembangkan dan melihat kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 10 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/10/kpk-tetapkan-pr-tersangka-pemerasan-wajib-pajak.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment