Monday, April 8, 2013

Pemkab Nganjuk hambat perizinan tower seluler

LENSAINDONESIA.COM: Perusahaan pengelola tower seluler PT Sri Tanjung Jaya akan menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dalam hal ini Bupati Taufiqurrahman, terkait belum keluarnya surat izin pendirian dan pengelolaan tower.

Alasannya, perusahaan itu telah memenangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan tidak dikeluarkannya izin perpanjangan pada tahun kemarin.

Baca juga: Tolak Pembangunan Tower Seluler Warga Nganjuk Wadul ke DPRD

Diperoleh keterangan, bahwa Pemkab Nganjuk berikut bupati, yahun lalu digugat oleh PT Sri Tanjung Asri, dan melalui surat putusan nomor 23K/PENTUN/2012/PTUN.SBY, PT Sri Tanjung Asri dinyatakan menang.

Sementara dari hasil gugatan itu, perusahan tersebut berhak mendapatkan izin perpanjangan pengelolaan atas 15 unit tower yang telah mati sejak tahun 2009 lalu. Namun setelah memenangkan gugatan, perusahaan tadi mengajukan izin namun hingga saat ini belum dikeluarkan.

Menurut Ketua Aliansi Masyrakat Peduli Keadilan dan Transparansi (ALKATRAS) Nganjuk Djoko Sabdono, mandeknya pelayanan izin gangguan tower telepon selular, diakibatkan adanya praktik pungutan liar (pungli).

Pungli yang terjadi untuk izin gangguan saja mencapai Rp 25 juta setiap towernya. Sehingga, kondisi tersebut memaksa para pemilik tower operator selular enggan untuk memperpanjang izin. Kondisi ini bila berlarut, akan berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Nganjuk dan menghambat perekonomian masyarakat.

“Saya sempat membayar lebih diluar ketentuan yang berlaku untuk sebuah izin yang harus ditandatangani bupati,” ucapnya.

Djoko mengungkapkan, dari data yang diperolehnya saat ini sejumlah perusahaan telah memenangkan gugatan terhadap Bupati Nganjuk yang dianggap menghambat perijinan. Karena akibat perijinan yang lambat disertai dengan pungli, sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Nganjuk mengalami kerugian. Bahkan beberapa diantara perusahaan swasta yang berencana membangun pabrik di Nganjuk mengurungkan niatnya.

“Kalau dipikir, berapa dana yang seharusnya dapat masuk ke PAD, lebih jauh lagi berapa kerugian para pengusaha akibat ijinnya dihambat dan dipungli. Intinya soal perijinan di Nganjuk sangat menghambat investor masuk dan menanamkan modalnya ke Nganjuk,” papar Djoko Sabdono.

Bahkan dalam waktu dekat, sejumlah perusahaan yang ijinnya dihambat akan melaporkan secara pidana karena dianggap Bupati Taufiqurrahman menyalahgunakan kewenangan.

Sementara itu,pernyataan senada juga diungkapkan oleh Basori Sag, Sekretaris Komisi B DPRD Nganjuk, menurutnya iklim investasi di Nganjuk sudah sekarat akibat ijin yang bertele-tele dan biaya tinggi akibat pungli. Bahkan saat pembahasan di rapat paripurna DPRD, merebaknya pungli di perijinan telah mencuat. Namun tidak ada upaya dari Bupati Taufiqurrahman untuk melakukan pembenahan. Dengan kondisi tersebut, DPRD mendukung penuh upaya para pengusaha untuk melaporkan bupati karena penyalahgunaan wewenang.

“Saya kira wajar bila Bupati Nganjuk digugat oleh pengusaha. Karena kerugian para pengusaha secara finansial cukup besar, selain itu juga merusak perekonomian daerah,” tandas Basori.

Basori mendukung jika pihak pengelola tower membawa persoalan ini ke ranah hukum.Jika yang mengganjal proses perizinan termasuk bupati, silakan dituntut sekalian.

“Jangan hanya dibawa ke persoalan perdata, tapi bisa juga dibawa ke pidana,” tegasnya.@sahinlensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 08 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/08/pemkab-nganjuk-hambat-perizinan-tower-seluler.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment