LENSAINDONESIA.COM: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati mengaku pemeriksaannya hanya menyampaikan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam mengeluarkan anggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Jadi, sama seperti yang lalu menjelaskan mengenai kewenangan Kemenkeu, proses multi-years contract dan satu lagi mengenai revisi anggaran," kata Anny Ratnawati setelah diperiksa KPK, (08/04/2013).
Baca juga: Wamenkeu Segera Distribusikan Keuntungan Fiskal pada Masyarakat
Selain itu kepada Penyidik KPK, perempuan yang diperiksa kurang lebih sembilan jam ini menyampaikan beberapa aturan dan kewenangan yang dimiliki Kemenkeu dalam mengeluarkan anggaran untuk Proyek Hambalang.
Anny menyampaikan 33 basis yang digunakan pada saat menjelaskan adalah UU 17 tentang keuangan negara, UU no 1 mengenai perbendaharaan, dan UU APBN 2010 dan APBNP 2010. Ia juga menuturkan Peratutan Menteri Keuangan (PMK) mengenai multi years contract sampai kepres mengenai barang dan jasa.
Ia menambahkan tentang kewenangan Kemenkeu. Wamenkeu menjelaskan UU Kebendahaaran maupun UU 17 jelas kewenangan kemenkeu. Ia menjelaskan Kemenkeu merupakan pengelolaan keuangan negara dalam konteks dia mengesahkan dokumen negara.
"Jadi Kemenkeu hanya mengesahkan dokumen negara sementara mengenai perencanaan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan, pelaksanaan anggaran, sampai dengan melaporkan, adalah kewenangan dan tanggung jawab lembaga masing," katanya lagi.
Terakhir, Anny menyampaikan isi pemeriksaan tentang multi-years. Dia menjelaskan bahwa program multi-years merupakan perikatan pengadaan barang dan jasa antara pengguna barang serta jasa dengan penyedia.
"Sekali lagi saya katakan menkeu hanya mengesahkan. Menurut MYC, itu jelas perikatan. Alokasi anggaran tetap tanggung jawab kementerian bersangkutan," tutup Anny.@aligarut1.
Ari Purwanto @lensaindonesia 08 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/08/dipanggil-kpk-wamenkeu-menkeu-hanya-mengesahkan-dokumen.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment