Monday, April 8, 2013

Gerindra dukung penggunaan Pancasila sebagai asas Ormas

LENSAINDONESIA.COM: Partai Gerindra mendukung penggunaan Pancasila sebagai asas organisasi masyarakat. Pancasila jelas tak bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/4/2013).

Baca juga: Muhammadiyah tolak RUU Ormas, tuding pemerintah 'kadali' bangkitkan otoriter dan Fraksi PAN DPR RI tolak keras RUU Ormas diproses

“Rumusan asas Pancasila dan asas-asas lain yang tak bertentangan dengan Pancasila sebenarnya tak menimbulkan multitafsir,” sambungnya.

Namun demikian, jika memang asas agama digunakan oleh ormas keagamaan, itu pun masih diperkenankan. Sebab agama jelas tak bertentangan dengan Pancasila.

“Apalagi secara historis ada sejumlah ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, SI atau Persis lahir sebelum Indonesia merdeka,” tambahnya.

Partai Gerindra pun memandang bahwa adanya RUU ormas harus dibingkai dalam semangat menciptakan suasana sosial politik yang demokratis dan kondusif bagi kebhinekaan dan hak asasi setiap warga.

“Jika memang disahkan menjadi UU, RUU Ormas harus mendorong terbentuknya masyarakat madani (civil society) yang terbuka, produktif, dan konstruktif bagi bangsa. Sebab, masyarakat madani merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional dan kehidupan berdemokrasi,” imbuhnya.

RUU Ormas yang diajukan pemerintah yang saat ini tengah digodok DPR, menuai banyak kritik. Pada masa Orde Baru, ada UU No.8/1985. Pemerintah memandang perlu pembaruan dan revisi aturan tentang Ormas.

Salah satu point yang menuai perdebatan panas adalah tentang asas ormas yakni Pancasila atau asas lain. Pengalaman zaman Orba masih menyisakan efek traumatik bagi sebagian kalangan. @ari

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 08 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/08/gerindra-dukung-penggunaan-pancasila-sebagai-asas-ormas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment