Monday, April 8, 2013

‘Misterius’, remaja pengemudi Nissan ‘tabrak’ Xenia tewaskan 5 koban

LENSAINDONESIA.COM: Jajaran Ditlantas Polda Jawa Barat masih mengusut intensif remaja N Dwi Gusta Cahya (18), pengemudi Nissan Juke AB 241 TA yang tabrakan dengan Daihatsu Xenia R 1881 NK di Jalan Tol Kopo Purbaleunyi KM 135,  Bandung, yang menewaskan 5 korban, Minggu siang (7/4/13).

Akibat kejadian itu, kondisi kedua kendaraan hancur. Kini, kedua mobil yang hancur itu diamankan Satlantas Polres Bandung untuk barang bukti.

Baca juga: Elektabilitas Hatta Rajasa di Pilpres 2014 Dipertaruhkan dan Dokter RSPP: "Wajar, Rasyid Amrullah Alami Trauma Psikologis"

Kelima korban tewas adalah satu keluarga yang berada di mobil Xenia. Termasuk, seorang anak yang selamat. Jenazah para korban setelah dibawa ke kamar mayat RSU Bandung, Minggu kemarin dibawa pulang keluarganya ke Kampung Waringin Harjo, RT 02 RW 01, Desa Waringinharjo, Kecamatan Gardumangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sedangkan pengemudi Nissan Juke M Dwigusta Cahya kini masih dalam perawatan akibat luka yang dialami.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, kecelakaan terjadi berawal dari Nissan Juke yang dikemudikan M Dwigusta Cahya (18) melaju dari arah Barat (Jakarta) ke Timur (Cileunyi). Tepat di TKP, Nisan Juke melintas medan jalan hingga masuk lajur berlawanan.

“Juke kemudian tabrakan dengan Daihatsu Xenia yang dikemudikan Iwan Haryadi yang melaju dari Cileunyi menuju Bandung,” jelas Kabid Humas pada wartawan.

Kelima korban tewas yang merupakan satu keluarga itu, yaitu suami istri, Iwan Haryadi (31) dan Yohana Trisnawati (30), dan putrinya, Julaeha (5). Juga kedua orang tuanya, Samiono (70) dan Suorijatini (60). Seorang keluarganya yang selamat, Agung Nugroho (12).

Hingga kini belum ada keterangan hasil penyelidikan, kenapa pengemudi Nissan ini Juke sampai melajukan mobilnya melintas medan jalan hingga masuk lajur berlawanan.

Praktis, kecelakaan ini menimbulkan tanda tanya penuh ‘misteri’ seolah mengingatkan tragedi tabrakan maut yang pernah menimpa mobil dikemudikan putera Menteri Hatta Rajasa di Tol Jagorawi hingga menewaskan dua korban pada 19 November 2012. M. Rasyid Amrullah Radjasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan pidana penjara 5 bulan, artinya tidak masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan yang sama dalam kurun waktu 6 bulan. @aguslensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Joko Irianto @lensaindonesia 08 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/08/misterius-remaja-pengemudi-nissan-tabrak-xenia-tewaskan-5-koban.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment