Tuesday, April 9, 2013

Polisi ‘cokok’ tiga wartawan pemeras wanita

LENSAINDONESIA.COM: Polisi menangkap tiga orang yang mengaku wartawan, Selasa (9/4/2014). Ketiga orang tersebut ditangkap dengan alasan telah memeras disertai dengan ancaman pada seorang wanita muda berusia 26 tahun, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ketiga tersangka pelaku pemerasan disertai dengan ancaman itu mengaku wartawan dari media mingguan SR News. Di antara mereka adalah bernisial UD, ADP, dan ER. Ketiganya merupakan warga Malang dan Jember.

Baca juga: PP Otoda Bentuk Tim 1000 Pemantau dan Masuknya Hari Tanoe, Dongkrak Popularitas Hanura di Malang

Akibat ulahnya itu, ketiga oknum wartawan tersebut ditangkap polisi. Menurut Kabag Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, kejadian pemerasan itu bermula ketika di antara pelaku berinisial UD berkenalan dengan korban.

Setelah berkenalan mereka bertukar nomor telepon. Lantas beberapa hari kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. Kala itu, pelaku sudah ditemani dua orang temannya yang juga mengaku sebagai wartawan. "Jadi, saat korban datang langsung ditemui tiga pelaku itu," terang AKP Dwiko pada wartawan, Selasa (9/4/2013).

Dalam pertemuan itu, kata Dwiko, ketiga pelaku mengaku mengetahui hubungan gelap korban dengan seorang pria yang jadi selingkuhannya. Lantas, ketiga pelaku ini mengancam korban akan memberitakan perselingkuhan itu. Agar perselingkuhannya itu tak diberitakan, pelaku meminta korban untuk membayar uang sebesar Rp 5 juta.

Korban saat itu menyetujui permintaan tiga pelaku itu. Hanya saja, korban baru bisa memberikan uang yang diminta pelaku dengan uang muka sebesar Rp 1 juta. Sedangkan sisanya dijanjikan akan dibayar melalui salah satu rekening bank.

Korban tampaknya cukup lihai. Korban yang minta identitasnya tidak disebutkan ini melaporkan kasus pemerasan disertai ancaman itu ke Polres Malang Kota. Sehingga, merka ditangkap dan dijebloskan tahanan.

Menurut Dwiko, para pelaku itu kini harus menjalani proses penyidikan. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta, empat unit telepon seluler dan dua sepeda motor lengkap dengan STNK-nya.

"Itu kami lakukan untuk mendalami kasus ini. Sebab, ada dugaan masih banyak kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan itu," jelasnya. @aji dewa roisky

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 09 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/09/polisi-cokok-tiga-wartawan-pemeras-wanita.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment