Tuesday, April 9, 2013

Polrestabes Semarang ‘gulung’ praktek penipuan nasabah

LENSAINDONESIA.COM: Penipun dengan mengatasnamakan investasi kembali terjadi di Kota Semarang. Puluhan nasabah yang menjadi korban pun harus kehilangan ratusan juta rupiah.

Setelah belum lama ini IQra` Manajemen yang digeruduk ratusan nasabah dikarenakan melakukan penipuan investasi Haji dan Umroh, kini Jajaran Polrestabes Semarang baru-baru ini menangkap Fanny Sudarmono ST (27), warga Kaliwiru Semarang karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham.

Baca juga: Denny: Tindakan pungli merupakan tindakan korupsi dan Panwaslu Semarang kritisi kinerga instansi pemerintah

Oknum tersangka Fani diketahui sebagai Deuputi General Manager PT Axo Capital Futures (ACF) Cabang Semarang. Bertempat di kantor PT ACF, Jalan DI Panjaitan nomor 36, dan tersangka Fani menawarkan investasi melalui CV Gold Assets dimana ia berkedudukan sebagai direktur utama.

Tersangka Fani diduga menipu puluhan nasabah melalui bisnis investasi gelap dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 900 juta.

Tertangkapnya Fani berkat adanya laporan dari nasabah yang menjadi korban penipuan investasi.

Adalah Hasina Suprapti (56) yang menyetor Rp 250 juta dengan masa kontrak 4 Januari 2012 – 4 Januari 2013 dan Bakti Budiyanto (44) yang menyetorkan Rp 100 juta masa kontrak 11 Januari 2012 – 11 Januari 2013 kemudian Rp 550 juta masa kontrak 21 Mei 2012 – 21 Mei 2013.

Menurut pengakuan tersangka dihadapan penyidik Mapolrestabes, menyatakan bahwa investasi yang ditawarkan merupakan investasi saham gelap, yang disetor ke pihak ketiga. Dirinya hanya mengiming-imingi kepada nasabah dengan bunga tinggi ketika nasabah menyetorkan dana kepadanya.

“Saya janjikan bunga 2,5 persen. Sebenarnya 5 persen tapi sisanya untuk marketing,” kata Fanny di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (9/4/2013).

Lebih lanjut Fani mengungkapkan, investasi itu ternyata dikelola ke pihak perusahaan lain yaitu di VGMC, RGCX dan ECMC. Harapannya akan mendapat keuntungan lebih besar dari PT ACF.

Namun setelah masa kontrak habis, perusahaannya mengalami bangkrut dan tidak bisa mengembalikan dana nasabah. Menurutnya kebangkrutan timbul karena harga pasar internasional labil.

“Collapse akhir tahun 2012 kemarin karena harga dunia sedang tidak stabil,” aku Fanny.

“Tapi kami sudah memberi keuntungan setiap bulan,” imbuhnya.

Merasa dirugikan, kedua korban melapor ke polisi dan pada 11 Februari 2013 lalu dilakukan penangkapan terhadap Fanny di J.CO mall Paragon Semarang.

Sementara itu Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana mengatakan tersangka terjerat Pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hari ini rencananya tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

“Ini mirip permainan komoditi berjangka. Kerugian Rp 900 juta. Hari ini dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah P21 (lengkap),” tutup Yani.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah delapan buku tabungan, satu laptop, dan beberapa dokumen perjanjian.@nur

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 09 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/09/polrestabes-semarang-gulung-praktek-penipuan-nasabah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment