Monday, April 8, 2013

Saksi ahli: BPKP tak berhak lakukan Audit

LENSAINDONESIA.COM: Indikasi adanya oknum intelektual di belakang layar sebagai dalang utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Lab Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang (UM), nampaknya semakin kuat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (8/4) yang menghadirkan saksi ahli yakni Prof Pilipus Hadjon, pakar hukum administrasi.

Baca juga: Anggota jaringan narkoba apartemen terancam kurungan 15 tahun dan Hakim PN Surabaya kembali loloskan PK buronan

Dalam sidang ini, Pilipus yang juga dosen di sejumlah universitas negeri ternama ini mengatakan, jika terdakwa terindikasi tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Ini terlihat dari BAP yang menyebutkan jika permasalahan muncul kala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah badan yang melakukan verifikasi keuangan di UM.

Semakin menarik kala Pilipus justru menegaskan jika kasus ini menjadi salah lantaran yang diseret ke pesakitan justru panitia yang telah diaudit oleh BPKP. Baginya, berdasarkan Keputusan Predisen Nomor 64 Tahun 2005, BPKP hanya berhak melakukan pengawasan, bukan memeriksa.

"Dalam Kepres tersebut telah dijelaskan jika BPKP merupakan lembaga non departemen yang tugasnya melakukan pengawasan dan pembangunan," katanya, di muka sidang.

Terkait kesalahan BPKP yang dimaksud, Pilipus menegaskan bila BPKP tak miliki legalitas karena lembaga resmi yang berhak melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, Ia dengan serta membawa berkas untuk dibandingkan antara fungsi BPK dan BPKP.

Dimana dalam keterangannya, BPK setelah melakukan audit akan segera menyusun audit lanjutan yang disebut investigasi. Hasil dari investigasi, lantas disusun dalam sebuah kesimpulan yang diperuntukkan bagi negara untuk menjerat oknum yang menyalahgunakan wewenangnya.

"Kalau BPK yang melakukan audit, semua lembaga pemerintahan harus percaya, karena BPK miliki akses berdasarkan peraturan presiden yang telah ditetapkan sebelumnya," terangnya.

Indikasi kasus ini dipaksakan pun lebih kuat setelah Pilipus mengetahui jika pada 2012 lalu, ternyata BPK pernah melakukan audit dan dinyatakan nihil. Sayang, penyidik tak lantas percaya begitu saja dan mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit ulang dan ditemukan unsure merugikan negara.

"Sekali lagi saya tegaskan. Yang saya tahu, BPKP telah melakukan kesalahan dengan melanggar Kepres tentang fungsinya melakukan pengawasan. Ini menjadi lebih salah ketika BPKP ternyata melakukan audit bukan pada system, melainkan berkas," tutupnya.

Ya, keterangan Pilipus memang pernah terungkap di persidangan. Pekan sebelumnya, Setia Basuki, tim dari BPKP didatangkan sebagai saksi ahli dari JPU untuk memberatkan terdakwa Handoyo, Abdullah Fuad dan Sutoyo yang menjadi terdakwa dalam kasus itu. Sayang, BPKP justru membuka 'borok' dengan mengungkapkan jika audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan dari Berita Acara Perkara (BAP) yang berasal dari kepolisian, bukan terjun langsung di lapangan.

"Berdasarkan BAP yang kami terima, terdapat indikasi kerugian negera yang telah dilakukan PPK panitia pengadaan alat di F-MIPA UM, yang mulia," jelas Basuki, pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang lalu, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang, membeberkan sejumlah fakta, jika dalam kasus tersebut dirinya pernah bertemu dengan Rektor UM Prof. Dr Suparno.

Lebih mengejutkan, saat Clara Mauren, staff Rosalina dalam kesaksianya juga mengaku pernah mengirimkan sejumlah dana panas ke Malang dengan tujuan Suparno, Pembantu Rektor II Rofiudin dan Anggota DPRD Malang Subur Triono, dengan jumlah yang bervarian. Namun kesaksian Mauren kemudian dibantah oleh Suparno, Subur Triono dan Rofiudin yang dihadirkan dalam sidang.

Sementara itu, setelah mendengar keterangan saksi ahli dalam sidang hari ini, majelis menyepakati pekan depan akan diadakan konfrontir antara Mindo Rosalina Manulang, Clara Mauren, Prof. Suparno, Rofiudin dan Subur Triono. Ini untuk membongkar dugaan jika aliran dana ternyata tidak lari kepada tiga terdakwa, melainkan pihak lain yang mestinya bertanggungjawab.

Namun, JPU L. Indahwati dan Rustiningsih sebelumnya sempat menolak dengan agenda itu. Keduanya mengaku memiliki banyak bukti yang menegaskan jika ketiga terdakwa telah melakukan kesalahan selama menjabat sebagai panitia pengadaan UM. Namun hal itu tak digubris Majelis Hakim

"Tetap anda harus mendatangkan kelima saksi sebelumnya untuk dikonfrontir. Agar jelas kasus ini," tegas Hakim Ketua Antonius Simbolon.@ian_lensa

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 08 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/08/saksi-ahli-bpkp-tak-berhak-lakukan-audit.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment