Thursday, April 11, 2013

Taufik Hidayat: Pelanggar kode etik itu Bawaslu, bukan KPU

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Panja dan Pansus RUU Pemilu, Taufik Hidayat menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang harusnya layak diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ia melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersalah. Pasalnya, ajudikasi Bawaslu sudah melebihi kewenangan.

Baca juga: Pimpinan PKS komitmen tak maju di Pemilu Legislatif 2014 dan Lagi, Ketua KPU jalani sidang tuduhan langgar kode etik

“Yang layak diajukan ke DKPP ya Bawaslu,” ujar Taufik saat memberikan keterangan di sidang di DKPP, MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (10/04/2013).

Menurut Taufik, bangunan spirit UU no 8 tentang penyelesaian sengketa, Bawaslu hanya diberi kewenangan untuk memediasi pihak-pihak terkait dalam penyelesaian.

“Itu kan proses keputusan yang juga oleh Bawaslu memenuhi proses tidak ada ajudikasi, tidak memutus. Itu hanya memediasi, kalau tidak bisa ditempuh, dan memberikan kesepakatan, lanjut ke pengadilan,” ujar Taufik yang juga sebagai Anggota Komisi II DPR RI.

Hal ini, kata taufik, jika Bawaslu melakukan fungsi pengadilan dan memutus, maka, Bawaslu sudah melebihi kewenangannya sebagai badan pengawas pemilu.

“Hal Itu bisa melebihi kewenangan,” terangnya.

Ia pun menilai, keputusan sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas hasil verifikasi KPU di sidang ajudikasi Bawaslu, merupakan hal yang merugikan partai politik.

Lebih lanjut, Taufik menerangkan, penyelesaian sengketa Pemilu oleh Bawaslu dilakukan dengan musyawarah mufakat antara KPU dan Parpol terkait. Jika tidak menemui mufakat, maka parpol dapat mengajukannya ke Pengadialn Tinggi Tata Usaha (PTTUN), bukan dengan sidang ajudikasi.

“Bawaslu ini melebihi kewenangan dari undang-undang, dan sidang ajudikasi ini di luar imajinasi pembuat undang-undang,” tutup Taufik. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/11/taufik-hidayat-pelanggar-kode-etik-itu-bawaslu-bukan-kpu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment