Monday, April 8, 2013

Toto si penghubung skandal suap hakim Bandung, akhirnya resmi ditangkap KPK

LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, tersangka penghubung skandal suap terhadap Hakim yang Ketua Pengadilan Negeri Bandung,  Toto Hutagalung resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam ini (08/04/13).

Pria yang sudah buron seminggu lebih kini mendekam di rutan milik KPK. Penahanan terhadap Toto sudah diketahui oleh salah satu kuasa hukumnya Jonson Siregar. Jika Toto punya itikad baik, Jonson berharap Toto bisa mengungkap siapa saja yang harus jadi tersangka pada kasus suap hakim ketua di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: JPU KPK tuntut Kartini 15 tahun penjara dan Dalami Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang, KPK Periksa Tiga Saksi

"Semua yang menyangkut tuduhan kepadanya harus dijelaskan dengan jujur," katanya kepada LICOM, di KPK, Senin malam (08/04/2013).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka penerima suap Ketua Majelis Hakim Perkara Bansos Pemkot Bandung Setyabudi Tedjocahyono, pemberi suap Pelaksana Tugas Herry Nurhayat Kepala (DPK & ADPB), kurir perantara suap Asep, dan
perantara suap yang menghubungkan Pemkot Bandung dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Toto Hutagalung.

KPK menangkap tangan Hakim Setyabudi yang menerima uang Asep (kurir Toto) senilai Rp 150 juta. Tim KPK juga menemukan uang senilai Rp 350 juta di dalam mobil Avanza milik Toto Hutagalung. Sayangnya, Toto lolos dari penangkapan itu. Ketiga tersangka itu kemudian ditahan di Rutan yang berbeda.

KPK juga telah mengamankan sejumlah uang ratusan juta rupiah di ruangan Setyabudi. Selain itu, lembaga super body ini telah mencegah bepergian untuk Dada Rosada dan Toto Hutagalung lantaran keterangan keduanya diperlukan untuk membuat terang kasus
ini. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 08 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/08/toto-si-penghubung-skandal-suap-hakim-bandung-akhirnya-resmi-ditangkap-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment