LENSAINDONESIA.COM: Mantan Pangdam V Brawijaya, Letjen TNI Purn Djaja Suparman terdakwa kasus dugaan ruislag di Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya 1998 lalu menilai ada unsur politik dalam proses penyelidikan kasus yang menyeretnya tersebut.
Hal itu diungkapkan Djaja dalam eksepsinya usai berkas dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan Militer Tinggi III Sidoarjo, Senin (22/4/2013) . Dalam eksepsinya, Djaja mengaku bahwa sebagian dakwaan tak sesuai dengan pendapatnya.
Baca juga: Mantan Pangdam Jaya jalani sidang militer perdana dan Perbakin Jatim Gelar Lomba Tembak Kemitraan
Bahkan menurutnya, proses penyelidikan dari atensi BPK RI pada Desember 2008 lalu. Dalam penyelidikan itu, yang memerintahkan untuk mengusut adalah KSAD. Padahal, sesuai UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer, maka yang menjadi perwira penyerah perkara (papera) seharusnya Panglima TNI langsung, bukan KSAD.
“Ini tentu menyalahi UU No 31/1997 pasal 123 ayat 1. Selain itu, patut diduga bahwa ini ada permainan politik. Maka dengan begitu proses penyelidikan itu melanggar hukum dan segala dakwaan harus batal demi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Heru B Samiaji selaku penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi ini menambahkan bahwa proses ruislag terhadap PT CMNP itu tak merugikan negara karena uang yang diterima terdakwa bukan dari BUMN. Dengan begitu, dilmilti III tak berwenang mengusut kasus ini dan menilai surat dakwaan batal demi hukum karena kabur atau tak cermat.
“Maka seharusnya ini bukan masuk pidana melainkan perdata. Selain itu, proses peradilannya seharusnya di pengadilan negeri, bukan militer,” jelas Samiaji.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana ini Mantan Pangdam Jaya, Letjen TNI Purn Djaja Suparman didakwa melakukan proses ruislag kepada PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 13,644 miliar.
Kronologi kasus ini bermula dari temuan audit BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan, setelah mendapat perintah dari KSAD. Kasus itu terjadi pada 1998 lalu, saat dia menjabat Pangdam V Brawijaya. Adanya ruislag itu dilakukan Kodam berupa tanah yang sekarang dibuat jalan tol Perak-Waru. Itu diduga tanpa izin KSAD dan pembeli tanah sekaligus yang membangun jalan tol, yakni PT CMNP.
Dengan dakwaan tersebut, terdakwa dijerat dakwaan primer yakni pasal 1 ayat 1 huruf a jo pasal 28 tentang UU No 13/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta dakwaan subsidair yakni pasal 1 ayat 1 huruf b jo pasal 28 tentang UU No 13/1971. @ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 22 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/22/bantah-dakwaan-djaja-suparman-duga-ada-unsur-politik-dalam-kasusnya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment