Tuesday, April 9, 2013

Diduga palsukan dokumen, menantu polisikan mantan mertua

LENSAINDONESIA.COM: Dituduh memalsukan dokumen berupa Pasport, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, mantan mertua bernama Tan Sui Ing (78), dilaporkan oleh Willie Soepratman (54) ke Polda Jatim yang tak lain adalah mantan menantunya, Selasa (9/4/2013).

Tan Sui Ing dilaporkan ke Polda Jatim berdasarkan nomer laporan : LP / 206 / 2013 / II / 2013 / UM Jatim tertanggal 27 Februari.

Setelah dilakukan laporan tersebut dalam waktu satu bulan tepatnya 27 Maret 2013, Tan Sui Ing dipanggil penyidik Polda Jatim namun saat itu Tan Sui Ing masih sakit dan ditunda hingga akhirnya, Selasa (9/4/2013) ini dirinya diperiksa. Dengan jelas berdasarkan dugaan, Tan Sui ing dituduh melanggar psl 263 dan atau pasal 266 KUHP.

Berdasarkan kronologisnya yang disampaikan oleh Ignatius Boli Lasan SH MA MKn selaku pengacara Tan Sui Ing menjelaskan bahwa Willie Soepratman menikahi Lenny Hartatik tahun 1991, silam.

Dikarenakan sifat keras yang dimiliki Willie akhirnya Lenny menggugat cerai yang sudah dikaruniai dua orang anak pada tahun 2011, lalu.

Akhirnya gugatan cerai tersebut dikabulkan oleh pihak PN Sidoarjo. Namun, usai cerai justru Tan Sui Ing dituduh sama sekali tidak membela dirinya oleh Wellie sekaligus dituduh memalsukan KTP, Pasport, dan Kartu Keluarga miliknya.

“Kemudian sekitar tahun 2002 mantan anak mantunya Willie Soepratman ini berniat untuk mengajak ibu mertua (Tan Sui Ing) ini jalan jalan keluar negeri, disitulah lalu Wellie berinisiatif untuk mengurus semua dokumen tersebut tanpa sepengetahuan mantan mertuanya,” papar Boli kepada Lensaindonesia.COM, di Kantornya Jl. Jayabaya, Selasa(9/4/2013).

Sementara itu semua dokumen tersebut diurus sekitar tahun 2002 dan semua asli dokumen tersebut disimpan oleh Wellie Soepratman.

“Pada tahun 1998 Tan Sui Ing juga sudah di buatkan KTP seumur hidup. Dimana tertera dengan atas nama Aminah,” tutur Boli.

“Tapi hingga hari ini diketahui bahwa paspor tersebut sudah berakhir tahun 2007 dan tidak pernah digunakan oleh mertuanya Tan Sui Ing,” papar pengacara yang tergabung dalam JAYABAYA Law Firm ini.

"Sekedar diketahui untuk tuduhan pasal 263 terhadap Tan Sui Ing tidak masuk akal. Karena yang dilaporkan ini buta huruf sehingga tidak mungkin membuat surat palsu,” tambah Boli.

Kemudian dengan tuduhan pasal 266 memberi keterangan palsu tidak mungkin karena yang mengurus semua surat itu itu adalah Wellie Soepratman sendiri. “Itu semua dilakukan tanpa sepengetahuan Tan Sui Ing yang tak lain adalah mantan mertuanya,” tukas pengacara berambut sebahu ini. @dhimasprasaja

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 09 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/09/diduga-palsukan-dokumen-menantu-polisikan-mantan-mertua.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment