LENSAINDONESIA.COM: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang curhat saat rapat Desk Pilkada yang digelar di ruang sidang Balaikota Malang, Selasa (9/4/2013). Sebab, menurut Ketua Panwaslu Kota Malang, Azhari Husein, sejak sepekan terakhir ini banyak teror yang diterima.
"Teror itu banyak disampaikan lewat telepon. Mereka mengancam jika Panwaslu melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar Pilwali Malang ini. Termasuk soal rencana penertiban terhadap alat peraga yang bertebaran selama ini," jelas Azhari Husein.
Baca juga: Politik memanas, Pilwali Kota Malang mulai diwarnai teror dan Sibuk mengurus Pilwali, anggota dewan banyak yang kabur
Dia menjelaskan bahwa alat-alat peraga Pilwali banyak yang melanggar undang-undang Pilkada. Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 60 persen alat peraga yang dinilai telah melanggar ketentuan dari proses Pilwali.
Berdasarkan data tersebut, Panwaslu mengeluarkan surat edaran. Isinya meminta agar tim kam panye dari masing-masing pasangan Cawali menurunkan alat-alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum.
Surat edaran tersebut, kata dia, ternyata mendapat respon minor dari oknum-oknum yang merasa keberatan. "Di antara mereka menelepon saya. Mereka mengancam akan menghabisi saya jika menurunkan alat peraga dari pasangan Cawali yang jadi jagonya," kata dia.
Padahal, surat edaran itu sebenarnya hanya bersifat pemberitahuan saja. Bukan perintah untuk eksekusi. Apalagi, tegas dia, pemasangan alat peraga Pilkada di luar jadwal kampanye merupakan tindak pidana pemilu.
Makanya dia berharap agar semua pihak peduli dengan ketentuan Pilwali yang sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada. Terutama tim pengawasa yang melibatkan unsur dari Polresta, Kejari dan Panwaslu Kota Malang sendiri.
Untuk itu, dia menegaskan akan menggelar pertemuan dengan tim kampanye pasangan Cawali, Satpol PP Kota Malang, Bakesbangpol, dan aparat kepolisian. Rencana pertemuan yang akan digelar Kamis (11/4/2013) itu akan mengkaji alat-alat peraga yang dinilai melanggar aturan.
"Setelah melakukan pengkajian, kita akan langsung melakukan eksekusi penertiban. Termasuk juga pemasangan iklan kampanye di media massa. Kita akan beri rambu-rambu yang jelas. Sebab, jadwal kampanye yang resmi baru digelar 7 Mei 2013 nanti," tuturnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, alat peraga yang dinilai masuk kategori melanggar berisi tiga unsur. "Di antaranya memuat gambar pasangan Cawali. Selain itu, ada program visi dan misi pasangan Cawali serta simbol-simbol dari pasangan yang bersangkutan. Misalnya, nomor urut, ajakan dan lain sebagainya,'' katanya.
Karena itu, dia meminta agar pasangan Cawali bersama tim sukses dan tim kampanyenya bersabar dulu untuk memasang alat peraga. Sebab, jadwal kampanye masih digelar pekan kedua pada bulan Mei nanti.@aji dewa roisky
Catur Prasetya @lensaindonesia 09 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/09/diteror-panwaslu-curhat-saat-rapat-desk-pilkada.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment