LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto senilai Rp250.706.900 yang melibatkan pejabat setempat dan rekanan masih dalam tahap pengembangan.
Alasanya, pihaknya belum menerima laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto karena proses penyidikannya belum selesai dan masih dikembangkan.
Baca juga: Berkas korupsi Alkes Mojokerto "ditahan" penyidik Kejari
“Kami masih belum menerima laporan karena proses penyidikannya belum selesai dan masih dikembangkan,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/04/2013).
Menurut Armisnyah, karena proses penyidikannya belum selesai dan sedang berlangsung maka jumlah tersangka masih belum final dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan.
“Yang menjadi persoalan memang tentang uang yang dinyatakan sudah keluar, tapi tidak masuk ke administrasi. Kemungkinan tersangkanya masih bisa bergeser. Ditunggu saja sampai prosesnya selesai,” kata dia.
Dalam kasus ini, Kejari Mojokerto menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala DPPKA Kota Mojokerto berinisial Sht, yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, SW, serta Direktur CV Matahari, HP, dari pihak rekanan.
Hanya saja, sampai saat ini berkasnya masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.@ian
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 22 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/22/kajati-jatim-kasus-dugaan-korupsi-alkes-mojokerto-masih-pengembangan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment