LENSAINDONESIA.COM: Revisi Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang manajemen pelayanan publik, harus memberikan penguatan pada pelaksanaan seluruh mandat dalam Undang-Undang No.25/2009. Hal ini supaya tidak mereduksi atau mendistorsi substansinya.
Pernyataan ini disampaikan Divisi Advokasi, Riset dan Kampanye dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA), Hendrik Rosdinar dalam diskusi tentang ‘Revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah’ di Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (07/04/2013). Artinya, dalam merevisi jangan ‘sembrono’ (Bro!).
Baca juga: Berikan Kualitas Pelayan Publik Kepada Warga Lebih Optimal dan Pemerintah Daerah dan Kementerian Rawan Pungli-Pungli Berdasi
Lebih lanjut kata Hendrik, pengaturan dalam revisi Undang-Undang tidak perlu lagi mengatur tentang manajemen pelayanan publik. Tetapi tinggal merujuk saja pada Undang-Undang pelayanan publik.
“Hal penting yang perlu ditegaskan dalam revisi UU 32/2004 terkait dengan peran dan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan, supervisi, monitoring dan evaluasi implementasi pelayanan publik. Ini terkait dengan standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, tindak lanjut dan penegakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi,” tuturnya.
Juga ditegaskan Hendrik, revisi UU 32/2004 perlu memuat juga jaminan pemerintah daerah untuk menumbuhkan lembaga pengawasan pelayanan publik dari masyarakat.
Akan hal itu, Hendrik pun menilai, ketiadaan sanksi kepada penyelenggara dan pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap standar pelayanan juga mengakibatkan lambannya perbaikan pelayanan publik. @yuanto
Rosdiansyah @lensaindonesia 07 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/07/revisi-undang-undang-pelayanan-publik-jangan-sembrono-bro.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment