Sunday, February 24, 2013

Formulir Bacaleg DPC Partai Demokrat Surabaya Dihargai Rp 1,5 Juta

LENSAINDONESIA.COM : Jelang hajatan politik pemilihan legislatif (Pileg) 2014, sejumlah partai politik sudah mengambil langkah dengan menjaring Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Salah satunya, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Surabaya yang segera membuka pendaftaran bagi Bacaleg pada tanggal 26 Februari-14 Maret.

Beberapa persyaratan yang menjadi ketentuan partai berlambang mercy ini diantaranya mengatur tentang kemampuan finansial yaitu membayar formulir Rp 1,5 juta dan memiliki deposit minimal sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Jadwal Musancab PAC Demokrat Surabaya Masih Gelap dan Pelantikan DPC PD Surabaya Makin Tidak Jelas

“Syarat dan ketentuan yang kami terapkan saya kira sangat normatif. Tapi memang ada perbedaan karena setiap partai mempunyai mekanisme sendiri. Salah satunya adalah persyaratan finansial,” ungkap Ketua DPC PD Surabaya, Dadik Risdaryanto ketika ditemui di kantornya, Minggu (24/2/2013).

Tidak itu saja, ketentuan persyaratan finansial itu diberlakukan karena bakal calon legislatif nantinya juga akan dikenakan biaya pembuatan atribut dan kelengkapan kampanye. ”Yang jelas, syarat finansial itu untuk mendukung pembiayaan partai dalam kampanye. Itu sudah diatur dalam Silatnas PD bahwa bacaleg akan dilibatkan dalam pembiayaan atribut dan saksi,” ungkap Dadik.

Ketika ditanya terkait antisipasi partai dengan tindakan korupsi yang dilakukan bacaleg nanti, Dadik mengatakan sudah mempersiapkan tim khusus untuk verifikasi termasuk menandatangani Pakta Integritas. ”Dalam Pakta Integritas sudah diatur untuk memprioritaskan menjaring kader yang bersih.  Hal itu sesuai cermin Partai Demokrat yakni bersih, cerdas, dan santun,” katanya. @iwan_christiono

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 24 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/24/formulir-bacaleg-dpc-partai-demokrat-surabaya-dihargai-rp-15-juta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment