Monday, April 22, 2013

KPK ‘tutup kuping’ kicauan pengacara politisi PKS protes soal ‘cuci uang’

LENSAINDONESIA.COM: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, enggan menimpali aatau ‘menutup kuping” soal pernyataan kuasa hukum Lutfi Hasan Ishaq yang merasa kebaratan atau ‘protes’ dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap LHI.

“Sangkaan lemah atau tidak (penetapan TPPU atas LHI, red) dibuktikan nanti di pengadilan. Bukan pengacara yang membuktikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Baca juga: Duh! Pulang umroh, Bupati Bogor akan diperiksa KPK dan Diperiksa KPK dua jam, Politisi PKS di Komisi VIII DPR 'sok tenang'

Sebelumnya, pengacara LHI menilai, penetapan pasal TPPU terhadap mantap Presiden PKS itu lemah. Pasalnya, KPK belum menyita satu pun aset LHI terkait kasus TPPU.

Saat dikonfirmasi, Johan Budi, selaku Juru Bicara KPK,  menjelaskan, pelacakan atas aset kepemilikan (aset racing) harta LHI yang disinyalir hasil dari pencucian uang masih terus berlangsung.

Selanjutnya. Johan ditanya soal dugaan penyitaan rumah milik LHI yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur,  mantan wartawan ini menuturkan penyidik KPK masih akan mempelajari sebelum tindak penyitaan.

Berdasarkan tindakannya, LHI dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 22 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/22/kpk-tutup-kuping-kicauan-pengacara-politisi-pks-protes-tuduhan-cuci-uang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment