Sunday, April 7, 2013

Menteri Kelautan dan Perikanan dituding abaikan Instruksi Presiden

LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan.

“Menteri Sharif mengabaikan inpres terkait dengan perlindungan nelayan,” ujar Sekjen KIARA Abdul Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (06/04/13).

Baca juga: Tuntut Hak Asi, Ratusan Nelayan "Kepung" KKP dan Menteri Kelautan Jamin Pasokan Ikan Stabil

Selain itu, Menteri Sharif juga mengeluarkan Permen 30/2012 tentang usaha perikanan. Dampaknya, kententuan menteri itu sangat merugikan nelayan tradisional.

“keluarnya Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan permudah maraknya praktek perikanan ilegal,” tandasnya.

Hal ini berkaitan dengan data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Sepanjang Triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2013. Dimana tercatat, dua nelayan tewas dalam kurun waktu tersebut, yaitu Syahrudin (31) dan Suparman (25) saat berusaha menghalau pengguna trawl di perairan Langkat, Sumatera Utara.

Selain itu, masih banyak permasalahan yang dihadapi nelayan dan tak mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh instruksi presiden.

Diantaranya, kelangkaan BBM jenis solar bagi perahu nelayan, persaingan Anak Buah Kapal antara pekerja asing dan lokal, serta perempuan nelayan yang sulit mencari tambahan pendapatan ekonomi.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 06 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/06/menteri-kelautan-dan-perikanan-dituding-abaikan-instruksi-presiden.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment