Monday, April 22, 2013

Pembunuh sales Daihatsu divonis 20 tahun penjara

LENSAINDONESIA.COM: Limanto Hartono alias Erik (33), terdakwa pembunuhan karyawan PT Asco Prima Mobilindo Daihatsu, Ellen Carolina (25), akhirnya divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (22/4/2013).

Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim Tugianto SH, MH, selaku ketua sidang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan melanggar 340 dan 363 KUHP pembunuhan berencana. “Menetapkan terdakwa Limanto penjara selama 20 tahun penjara,” ujar Tugianto diakhiri ketok palu.

Baca juga: Langgar etika, Kejati Jatim beri sanksi Jaksa Suci dan Kajari Surabaya: Surat eksekusi sah, laporan Limantoro tanpa dasar hukum

Dengan putusan ini maka semua pembelaan yang dilakukan kuasa hukum Limanto ditolak hakim. Pasalnya, sebelumnya Ririen Indrawati selaku Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kronologi kejadian pembunuhan ini bermula ketika Limanto berpura-pura akan membeli mobil melalui korban yang juga sales Daihatsu. Korban pun tak menaruh curiga ketika diajak pelaku bertemu di McD Mulyosari.

Setelah bertemu di McD pelaku mengajak korban menuju rumah kakak terdakwa, tapi ternyata hanya kedok pelaku. Diperjalanan korban diperas ATMnya dan korban terus dibawa keliling kota Surabaya sambil dianiaya hingga tewas.

Karena korban tewas, terdakwa semakin panik. Di tengah kepanikan itu, muncul ide dari pelaku untuk membuang mayat Ellen yang juga mahasiswa UWK itu ke kawasan Trawas, Mojokerto.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 22 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/22/pembunuh-sales-daihatsu-divonis-20-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment