Tuesday, April 23, 2013

Polisi penangkap `korban` jebakan narkoba tak penuhi panggilan sidang

LENSAINDONESIA.COM: Sidang dugaan kasus kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang menjerat Faris Anwar bin Winarno Selasa (23/4/2013), kembali digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan barang bukti.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Majelis Wahyono kali ini, selain pemeriksaan barang bukti juga menghadirkan Anggota Satreskoba Kepolisian Resort Sidoarjo, yakni Akrom Rohman dan Roehelu Musi’in yang menangkap Faris. Sayangnya, Rohelu tak bisa memberi kesaksian karena setelah tiga kali dipanggil tidak pernah datang dalam sidang.

Baca juga: Sidang pembunuhan Mahasiswa IAIN Sunan Ampel kembali ricuh dan Pembunuh sales Daihatsu divonis 20 tahun penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Faris remaja 19 tahun asal Jl Donorejo Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Surabaya ini membantah memiliki ganja apalagi sebagai pengedar. Dalam sidang perdana pekan lalu Faris dengan gamblang menceritakan awal kejadian perkara. Ia menyatakan tanggal 14 Oktober 2012 lalu, dia diminta oleh seseorang bernama Aditiya (Adit) untuk membelikan sebuah barang.

Namun sebelum berangkat, dia diminta untuk mengambil uang pada seseorang yang berinisial RM dan AM di kawasan Jl Basuki Rahmat. RM dan AM sendiri dikemudian hari baru diketahui sebagai anggota Satreskoba Polres Sidoarjo yakni Akrom Rohman dan Roehelu Musi`in. “Atas permintaan Adit, saya disuruh menemui mereka. Kemudian saya diberi uang sebesar Rp 450 ribu. Katanya saya cuma disuruh mengambil barang pada Yos, tanpa tahu apa isinya,” terang Faris di depan hakim.

Usai mendapatkan uang, Faris lantas berangkat ke Madura bersama seseorang. Usai mendapatkan barang yang dimaksud, dirinya pun lantas kembali menemui kedua orang itu. Namun tanpa disangka, ia malah ditangkap dan dituduh telah membawa daun ganja. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. “Saat diperiksa, saya sudah bilang ke polisi kalau saya disuruh oleh Adit. Tapi,
sampai sekarang mereka tidak pernah menangkapnya,” papar Faris.

Faris juga tidak mau mengakui isi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, didalam BAP juga disebutkan bahwa dirinya pernah memakai ganja. Padahal, selama ini ia merasa tidak pernah memberikan keterangan itu.

Sekedar diketahui, ada beberapa kejanggalan dalam kasus tertangkapnya Faris. Salah satunya, setelah dites urine hasilnya terdakwa tidak terbukti sebagai pemakai alias negatif. “Saya tidak pernah memakai ganja atapun yang sejenisnya. Seharusnya, yang menyuruh saya juga harus diperiksa. Tapi itu tidak pernah terjadi,” ulas Faris.

Ibu terdakwa, Wartini yang hadir mendampingi anak bungsunya membenarkan keterangan Faris. Ketua forum kemitraan polisi masyarakat (FKPM) ) Kelurahan Kapasan ini yakin anaknya tidak bersalah. Pasalnya, selama ini Faris dikenal tak pernah neko-neko. “Kalau membolos dia pernah, tapi nggak kemana-mana, biasanya kalau bolos seharian tidur di rumah,” ungkapnya sambil menahan tangis ditemui usai sidang.

Ibu lima anak ini menduga anaknya dijebak oleh Aditiya yang hingga kini tidak diketahui rimbanya. Sejauh ini, pihak keluarga sudah berusaha mencari Aditiya namun tidak membuahkan hasil. “Katanya teman cangkruk, tapi keluarga tidak ada yang tahu,” tambah Wartini.

Wartini juga mengaku sejak anaknya diamankan polisi, beberapa kali rumahnya didatangi petugas Polres Sidoarjo. Terakhir ada tiga orang yang mengaku polisi datang ke kediamannya di Jl Donorejo 16. Karena tidak berani menemui, akhirnya ketiga polisi itu hanya diterima oleh ketua RW setempat.

Sementara itu, Budi Rahmat Gandhi selaku kuasa hukum terdakwa meyakini jika kliennya merupakan korban rekayasa oknum polisi. Apalagi, membeli ganja bukan merupakan kehendak Faris. “Saya yakin bebas. Karena kepolosannya sebagai siswa, Faris mau saja disuruh Aditiya. Yang seharusnya bertanggung jawab ya Aditiya itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Faris didakwa telah mengedarkan narkotika jenis ganja. Ia ditangkap oleh Satreskoba Polres Sidoarjo, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, polisi mengaku telah menyita barang bukti berupa 5 poket ganja kering.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 23 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/polisi-penangkap-korban-jebakan-narkoba-tak-penuhi-panggilan-sidang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment