Wednesday, April 10, 2013

Saldi Isra: Dualisme tafsir UU Pemilu picu kisruh KPU dan Bawaslu

LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Lt.5  Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 10 April 2013.  Dalam sidang kali ini, DKPP mengagendakan keterangan saksi ahli.

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan KPU adalah karena perbedaan tafsir UU No 8 Tahun 2012 khususnya pasal 259 ayat 1, 2 dan 3. Oleh karena itu, KPU akhirnya menolak melaksanakan putusan Bawaslu terkait dengan hasil verifikasi PKPI sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Berkaca pengalaman, PBB serahkan DCS KPU jelang deadline dan Parpol 'malu-maluin' minta KPU 'lunak' soal 30% Bacaleg perempuan

“Pasal 259 ayat 1 memang dibelah jadi 2. Ada pasal atau frasa yang setiap putusan yang diambil bersifat final dan mengikat. Tapi ada pengecualian mengenai verifikasi faktual dan Daftar Calon Tetap,” ujar Saldi dalam persidangan.

Menurut Saldi, dalil yang digunakan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut berbeda. Namun, dia menilai KPU tidak menyalahi undang-undang meskipun tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

“Dalam pembahasan saya, tidak salah kalau KPU tidak melaksanakan itu karena dikecualikan pasal 259 ayat 1. Kemungkinan KPU tidak melaksanakan diatur dalam pasal 259 ayat 3,” tegasnya,

Lebih lanjut, Saldi menilai, sulit untuk menyatakan KPU sudah melanggar kode etik, sebab, putusan Bawaslu bersifat tidak inkrah. Ia menuturkan, jikalau keputusan Bawaslu tidak dilaksanakan, Bawaslu bisa menggugat ke PTTUN.

Oleh karena itu, Saldi menghimbau, agar KPU dan Bawaslu memperbaiki pola komunikasi ke depan. Sebab, keduanya sama-sama bertugas sebagai penyelenggara pemilu untuk sama-sama berkewajiban mensukseskan pemilu.

“Keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU tapi juga Bawaslu,” harapnya.

Untuk diketahui, sidang DKPP ini adalah sidang yang ketiga sengketa Bawaslu dengan KPU. Dalam sidang, KPU sebagai pihak teradu diwakili oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman.

Di sisi lain, Bawaslu, sebagai pihak pengadu pertama, diwakili oleh Ketua Bawaslu Muhammad, anggota Bawaslu, Nelson Simanjutak, Daniel Zufron, Endang Wihdatiningtyas. Kemudian LSM Correct sebagai pengadu kedua diwakli oleh Direktur Correct Refly Harun dan peneliti Correct, Ahmad Irawan.

Selain dua pihak beperkara, dan para saksi ahli, turut hadir pula dua anggota DPR yang merupakan mantan tim panitia kerja (panja) dan panitia khusus (pansus) Undang-undang Pemilu, yaitu Taufik Hidayat, dan Ari Wibowo. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 10 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/10/saldi-isra-dualisme-tafsir-uu-pemilu-picu-kisruh-kpu-dan-bawaslu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment